9 Pengeroyok Kasatreskrim Polres Wonogiri Terancam 9 Tahun Penjara

29 Mei 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan 25 orang pengeroyok di Kasat Reskrim Polres Wonogiri. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan 25 orang pengeroyok di Kasat Reskrim Polres Wonogiri. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja mengatakan 9 orang itu mengaku manganiaya Aditia hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan 9 penganiaya Kasatreskrim Wonogiri, mengunakan bambu, sajam, dan tangan kosong. Semua pelaku ini merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)," kata Agus di aula Polres Wonogiri, Rabu (29/5).
Mereka yang menganiaya Aditia inisialnya adalah DFR, AP, P, ER, AH, HPA, S, A dan JN. Dari 9 orang itu, satu masih di bawah umur. Dia adalah AP.
Konferensi pers pengungkapan 25 orang pengeroyok di Kasat Reskrim Polres Wonogiri. Foto: kumparan
Agus mengatakan delapan pelaku dewasa itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara satu pelaku di bawah umur, yaitu AP, dijerat UU Perlindungan Anak.
Kasus pengeroyokan terhadap Aditia terjadi pada Kamis (9/5) dini hari. Aditia menjadi korban dalam baku hantam yang melibatkan dua padepokan silat. Pada saat bentrokan, Aditia tak gunakan baju dinas sehingga jadi sasaran amukan massa.
ADVERTISEMENT
Adapun dua padepokan silat yang terlibat bentrok adalah Persaudaraan Setia Hati Terate Solo Raya dan Perguruan Silat (PS) Winongo. Akibatnya, Aditia mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Aditia hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di Singapore General Hospital (SGH). Dia sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan.
Polisi dalam kasus bentrokan dua padepokan silat itu menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Agus mengatakan perkara itu dibagi menjadi tiga berkas, yaitu pengeroyokan, melawan petugas dan perusakan.