9 Penyidik Diadukan ke Propam soal Hilangkan 12 Kg Sabu, Polda Sumut Klarifikasi

14 Mei 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan terkait laporan soal 9 penyidik ke Propam Mabes Polri atas dugaan kasus penggelapan barang bukti sabu 12 kg. Hal ini sebelumnya dilaporkan penasihat hukum tersangka MY alias Yakob.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah penyidikan tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU
"Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias Yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," tegas Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).
"Ini telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut belum menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan. Baik saat pengungkapan perkara maupun pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.
"Kita belum menemukan dugaan itu," ujar Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat mengungkap kasus sabu palsu. Foto: Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dari hasil pemantauan media, perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Tanggal 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Lalu mereka menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg. Sedangkan, pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka).
"Serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu" tambah Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan pada saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap tersangka.
Tersangka pun mengakui telah mengedarkan dua karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.
"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," jelas Hadi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB lalu.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.
Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023. Saat itu keduanya ditangkap di Desa Teluk Bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
ADVERTISEMENT
Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.
Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.