9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, 2 di Antaranya Dipecat

10 Maret 2025 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 polisi Polda Kepri dipecat, dalam sidang etik pemerasan pengguna narkoba. Dok: Antara
zoom-in-whitePerbesar
2 polisi Polda Kepri dipecat, dalam sidang etik pemerasan pengguna narkoba. Dok: Antara
ADVERTISEMENT
9 polisi Anggota Subdit II Dirres Narkoba Polda Kepri terbukti memeras pengguna narkoba. Mereka pun telah disidang etik pada Jumat (7/3), dan hasilnya: 2 polisi dipecat, 7 sisanya didemosi.
ADVERTISEMENT
"Putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/3).
Perbuatan kesembilan polisi itu terjadi pada akhir tahun 2024. Kala itu, Kompol CP meminta uang damai Rp 20 juta ke pengguna narkoba namun korban tidak punya uang.
Kompol CP pun meminta KTP korban untuk didaftarkan pinjaman online atau pinjol.
Setelah dana dari pinjol cair dan diserahkan ke Kompol CP, pengguna narkoba itu pun dibebaskan.
Menurut Pandra, sanksi etik yang dijatuhkan kepada para pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya.
"Kami sedang bersih-bersih," kata Pandra.
Komitmen "bersih-bersih" ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin: Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.