9 Supercar yang Masih Ditahan di Polda Jatim Tak Miliki BPKB dan STNK

19 Desember 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Sembilan dari 14 mobil mewah masih berada di Mapolda Jatim. Mobil mewah itu masih disita lantaran belum terdata di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tujuh dari sembilan supercar itu sudah memiliki Form A. Namun, belum diurus menjadi faktur, kemudian BPKB, STNK, hingga pajaknya. Sedangkan, dua kendaraan lainnya memiliki Form B, yang tidak diperuntukan untuk publik. Form B khusus untuk kedutaan yang bebas pungutan pajak.
“Jadi sisa sembilan yang ada sekarang ini telah kami lakukan rapat dengan Bea Cukai dengan Pajak, Lalu Lintas dan dari Densus sudah diidentifikasi. Dari sembilan ini ada tujuh yang menggunakan Form A, dan dua menggunakan Form B,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
“Form A ini nanti kami sudah sepakat dengan Bea Cukai untuk data nomor mesin nomor rangka ini untuk dicek Form A-nya, apakah betul-betul sesuai dengan teks informasinya kendaraan tersebut, apakah ini palsu. Karena banyak sekali sekarang beredar Form A yang palsu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Luki menyebut, dua supercar Form B untuk merek Ferrari berasal dari Algeria, Afrika Utara, dan Kamboja. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bea Cukai dan konsulat maupun kedutaan besar asal supercar tersebut. Pasalnya, supercar Form B tak bisa dipindahtangankan sembarangan.
“Ini akan kami proses lanjut. Kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal-usul awal kendaraan (yang memiliki Form B) ini,” bebernya.
Sementara itu, Luki menduga ada kegiatan penghindaran pajak, sehingga Form A tak kunjung diurus menjadi faktur. Pasalnya, pajak yang dibebankan untuk satu unit supercar memang cukup besar.
“Dari sembilan potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. Ini cukup besar pajaknya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas kasus sembilan kendaraan akan kami dalami lebih lanjut. koordinasi dengan Bea Cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo S mengungkapkan, tujuh supercar yang hanya memiliki Form A itu menambah pendapatan pajak daerah sebesar Rp 4,4 miliar. Pajak setiap supercar bernilai cukup fantastis.
“Jatim akan mendapatkan (pembayaran pajak) kurang lebih sekitar Rp 4,406 miliar. Jadi tujuh kendaraan jenis Ferrari dan Lamborghini,” ungkapnya.
Ia mencontohkan supercar merk Ferrari 458 tahun 2011. Ferrari itu memiliki harga jual sebesar Rp 5,7 miliar. Ferrari itu akan kena pajak Bea Balik Nama (BBN) sebesar Rp 571 juta dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 88 juta.
“Kita total (pajaknya Ferrari) sebesar Rp 659 juta,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT