Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
9 Tahun Buron, Kejati Bali dan Papua Tangkap Terpidana Korupsi Genset
12 November 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejati Papua menangkap terpidana kasus korupsi bernama I Made Jabbon Suyasa Putra (41) alias I Made Jabbon Suyana Putra.
ADVERTISEMENT
Dia merupakan buronan kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua, beberapa tahun silam. Atas ulahnya, negara dirugikan Rp 805.908.700.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Jabbon ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA pagi tadi.
"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," kata Luga dalam keterangan persnya.
Kejati Papua kehilangan Jabbon saat menunggu putusan kasasi tahun 2012 lalu. JPU mengeluarkan Jabbon dari tahanan demi hukum karena masa penahanannya habis. Namun Jabbon kabur.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mencium keberadaan Jabbon di Bali. Kejati Papua bekerja sama dengan Kejati Bali menangkap Jabbon.
Jabbon merupakan Direktur CV Romba Putra. Ia memanipulasi data pengadaan notebook dan genset di Disdik Keerom. Modusnya menyerahkan dokumen pernyataan berisi pengadaan proyek telah selesai 100 persen. Sehingga, Disdik Keerom wajib melakukan pembayaran 100 persen uang kontrak kerja. Padahal, pengadaan notebook dan genset tersebut belum selesai.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menilai Jabbon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perbuatan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Jabbon melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhi Jabbon vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jabbon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 atau subsidair 1 tahun penjara.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat tingkat pertama tersebut.