9 Taruna Akpol Divonis 6 Bulan Penjara atas Penganiayaan Juniornya

17 November 2017 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis penganiayaan taruna Akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis penganiayaan taruna Akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
ADVERTISEMENT
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna junior Akpol.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dibacakan hakim ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP Ayat 1. Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap juniornya. Namun, pemukulan tersebut tidak sampai mengakibatkan 21 taruna Akpol lainnya berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.
"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menyebabkan meninggalnya taruna tingkat II M Adam," kata Casmaya seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
Sidang vonis penganiayaan taruna Akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis penganiayaan taruna Akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan Akpol sebagai lembaga pendidikan. Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Para korban juga telah menerima permintaan maaf kesembilan terdakwa.
"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan langsung keluar dari tahanan usai sidang hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.