90 Aduan Kekerasan Seksual Masuk ke Satgas PPKS UGM, Termasuk Kasus Eric Hiariej

4 April 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak didirikan pada tahun 2021, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada (Satgas PPKS UGM) telah menerima 90 aduan berbagai macam kasus kekerasan seksual (KS).
ADVERTISEMENT
"Sejak pendirian sudah ada 90 case yang diajukan ke UGM. (Tertangani) itu sangat bergantung pada case-nya, juga yang kita kualifikasikan itu bukan merupakan KS dan ada beberapa yang kita rujuk ke instansi tertentu," kata Sekretaris UGM Dr. Andi Sandi dihubungi, Kamis (4/4).
Keberadaan satgas ini juga membuat literasi civitas akademika UGM akan kasus kekerasan seksual makin tinggi. Korban menjadi tak lagi takut melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Sekretaris UGM Dr. Andi Sandi Foto: Instagram/@ugm.yogyakarta
Hal ini tercermin dari kenaikan aduan. Sepanjang September 2023 hingga Maret 2024 sudah ada 29 aduan yang masuk.
Andi Sandi mengatakan, sepanjang Satgas PPKS UGM berdiri total telah ada 21 kasus terselesaikan, kemudian ada 5 kasus yang dicabut oleh pengadu. Sementara yang dirujuk ke institusi lain atau eksternal ada 10 kasus.
ADVERTISEMENT
"Dan memang ada yang terkendala, paling banyak lewat socmed yang tidak teridentifikasi siapa pengadunya, ada 15," kata Sandi.
"Prinsipnya semua 90 case sampai dengan 15 Maret itu distribusinya seperti itu. Tidak semuanya di UGM, memang pintu masuknya di UGM, tapi kemudian itu didistribusikan ke unit-unit dan bahkan ke eksternal," katanya.
Kesulitan yang Dialami
Di sisi lain, Andi Sandi tak menampik ada pula kesulitan yang dialami Satgas PPKS UGM. Salah satunya apabila kasus melibatkan orang di luar UGM.
"Kesulitan kami kadang-kadang korban berada di luar UGM, ini kan kesulitan yang muncul. Karena begini, UGM punya kewenangan kan hanya pada yang terikat dengan UGM," katanya.
Rektor UGM Prof Ova Emilia Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Yang terlapor dari instansi luar UGM, ketika kita melaporkan ke sana, kadang ada yang menerima, kadang-kadang ada yang sama sekali tidak merespons," bebernya.
ADVERTISEMENT
Andi Sandi menegaskan Rektor UGM Prof. Ova Emilia termasuk rektor yang tak ragu bertindak tegas bila ada yang terbukti melakukan kekerasan seksual baik, itu dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
Eric Hiariej saat mengisi kuliah umum di FISIP Unpatti. Foto: fisip.unpatti.ac.id/
"Bu Rektor itu sangat paham dengan kaya begini. Banyak kejadian-kejadian kemudian ujungnya itu bahkan kami berhentikan, ada yang kami berhentikan. Baik itu dosen, tendik (tenaga kependidikan), maupun mahasiswa," katanya.
Contoh kasus dosen yang diberhentikan karena kekerasan seksual adalah dosen Fisipol Eric Hiariej. Dia melakukan pelecehan kepada mahasiswinya pada 2016 silam.
Eric merupakan kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Eric dipecat sekitar awal 2023 ini.
Satgas PPKS UGM beranggotakan 2 dosen 2, 3 tendik, dan 4 unsur mahasiswa.
ADVERTISEMENT