92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan

17 April 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI mulai menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang telah meninggal dunia maupun yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Sebanyak 92 ribu NIK telah diajukan ke Kemendagri untuk dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin dikutip dari Antara, Rabu (17/4).
"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," tambahnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
Meski begitu, Budi menerangkan, masyarakat dapat melakukan konfimasi ulang bila masih tinggal di Jakarta, tapi NIK-nya dinonaktifkan. Caranya datang langsung ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.
Rencana penertiban NIK warga Jakarta sudah lama disampaikan Pemprov DKI. Pelaksanaannya sengaja dilakukan setelah Lebaran 2024 hingga akhir tahun nanti.
ADVERTISEMENT
Sebelum NIK diajukan untuk dinonaktifkan, petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga.