93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan, Segera Disidang Etik

11 Januari 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyidangkan secara etik 93 pegawai KPK terkait pungli di rutan. Sidang rencananya akan dilaksanakan bulan Januari 2024 ini.
ADVERTISEMENT
“Pungli sudah mau sidang. Betul. 93 orang yang akan naik sidang etik,” kata Anggota Dewas Albertina Ho saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1).
Albertina tidak membeberkan identitas 93 pegawai tersebut. Namun dia mengatakan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” jelas dia.
Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
Dia tidak menyebut detail kapan kasus etik ini akan disidangkan. Albertina hanya mengatakan, direncanakan bulan ini.
“Belum tahu tanggalnya. Tapi akan disidangkan,” imbuhnya.
Kasus pungli ini awalnya mencuat ketika Dewas KPK menggelar konferensi pers September 2023. Terungkap bahwa terjadi pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ombudsman Republik Indonesia gelar sidak ke Rutan KPK. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.
ADVERTISEMENT
Secara etik, Dewas segera menggelar sidang. Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.
Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK. Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.