94,5% Permohonan Pencatatan Sipil Nikah Beda Agama Dikabulkan, Ini Datanya
·waktu baca 4 menit

Pernikahan beda agama di Indonesia masih menuai pro dan kontra. Meski begitu, tak sedikit yang tetap melakukannya di tengah ketatnya aturan di Tanah Air.
Jadi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan itu baru sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Praktis, pasangan beda agama pun biasanya hanya melangsungkan pernikahan di salah satu tempat ibadah, misalnya di gereja.
Persoalannya, pernikahan beda agama itu nantinya tak akan tercatat oleh negara. Dalam hal ini tidak tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Satu-satunya cara agar pernikahan itu bisa tercatat di Dukcapil adalah melalui penetapan pengadilan.
Maka, sejumlah pasangan nikah beda agama pun ramai-ramai mengajukan permohonan pencatatan sipil di pengadilan. Terbaru adalah seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan bunyi penetapan yang dibacakan hakim tunggal Arlandi Triyogo, 8 Agustus 2022, pengadilan mengabulkan permohonan yang dilayangkan Pemohon I berinisial D (Kristen) dan Pemohon II berinisial J (Islam) untuk pencatatan di Dukcapil.
Lantas, sejak kapan sebetulnya permohonan pencatatan sipil atas pernikahan beda agama itu dilayangkan ke pengadilan? Apakah semuanya dikabulkan?
Sudah Ada Sejak Tahun 2007
Bedasarkan penelusuran kumparan terhadap laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, ada 104 salinan putusan pengadilan negeri (PN) terkait pernikahan beda agama. Hasil pencarian itu diperoleh dengan mengetik kata kunci 'Perkawinan Beda Agama' dengan menggunakan filter klasifikasi putusan perdata.
Meski demikian, 104 salinan putusan itu tak semua berkaitan dengan permohonan pencatatan sipil. Ada pula soal hak asuh anak hingga perceraian yang masuk dalam kata kunci tersebut. Alhasil, setelah dicek ulang, hanya ada 73 salinan putusan yang terkait dengan Dukcapil.
Sebanyak 73 salinan putusan itu lalu kami baca lembar demi lembar. Kami kemudian menemukan bahwa permohonan pencatatan sipil ke pengadilan sudah ada sejak tahun 2007.
Kala itu, pria berinisial DK (Kristen) bersama pasangannya, YK (Islam), sepakat untuk melayangkan permohonan ke PN Surakarta pada 25 Juni 2007. Mereka sempat kecewa lantaran permohonan nikah di Disdukcapil ditolak oleh pejabat setempat.
Dalam petitumnya, mereka meminta izin untuk dapat menikah di kantor Disdukcapil Surakarta. Selain itu, mereka juga meminta agar pernikahan itu dapat dicatat Dukcapil. Singkatnya, dua permohonan itu pun dikabulkan oleh hakim.
94,5% Permohonan Dikabulkan
Tidak semua permohonan pencatatan sipil terkait beda agama dikabulkan hakim. Kami mencatat bahwa dari 73 salinan putusan pengadilan, hanya ada 69 permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Ini setara dengan 94,5 persennya.
Sementara itu, ada 3 permohonan yang ditolak atau setara 4,1 persennya. Penolakan itu mayoritas terjadi lantaran pemohon meminta izin untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Disdukcapil.
Jadi, berdasarkan salinan putusan yang ditolak itu, para pemohon belum menikah dan meminta dinikahkan di kantor Disdukcapil. Sementara menurut hakim, Dukcapil tidak berwenang untuk mengesahkan sebuah perkawinan.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, berdasarkan undang-undang, Disdukcapil memang tidak memiliki kewenangan mengesahkan pernikahan. Disdukcapil, kata dia, hanya berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.
“Pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Zudan kepada kumparan, Kamis (15/9).
Oleh karena itu, lanjut Zudan, pihaknya memastikan mencatat apa yang sudah menjadi putusan pengadilan, dalam hal ini mecatat adanya pernikahan tersebut.
“Maka setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,” tuturnya.
Segelintir putusan hakim yang menolak permohonan pernikahan di Disdukcapil itu jelas berbeda dengan putusan hakim yang lain. Sebab jika melihat putusan hakim PN Surakarta pada 2007, pengadilan bisa saja memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk menikah di kantor Disdukcapil.
Meski begitu, hal yang paling pasti dikabulkan adalah jika hanya meminta permohonan pencatatan sipil. Itu pun dengan asumsi pasangan tersebut sudah menikah.
Pelaku Pernikahan Beda Agama
Kami juga mencatat siapa saja yang mengajukan permohonan pencatatan sipil itu. Rupanya, 90,41 persen pemohon merupakan beragama Islam, detailnya ada 40 orang laki-laki dan 26 perempuan.
Sementara itu, jika melihat komposisi pasangan yang melayangkan permohonan ke pengadilan, tampak bahwa pasangan Islam dan kristen merupakan yang paling banyak, yaitu 52,1 persen.
Lokasi Permohonan Pencatatan Sipil
Dilihat dari sebaran kota/kabupaten, Surakarta menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan pengajuan pencatatan sipil pernikahan beda agama terbanyak di Indonesia.
Reporter: Tri Vosa Ginting dan Cut Salma
