98 Resolution Network Paparkan Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komunitas aktivis 98 Resolution Network memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dua tahun pemerintahan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas aktivis 98 Resolution Network memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dua tahun pemerintahan. Foto: Dok. Istimewa

Komunitas aktivis 98 Resolution Network memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dua tahun pemerintahan melalui pernyataan bertajuk “Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama”.

Dalam pernyataan tersebut, 98 Resolution Network yang menyebut diri sebagai relawan dan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguraikan sembilan agenda yang mencakup pelembagaan demokrasi ekonomi, penataan pengelolaan sumber daya alam, penguatan kemandirian ekonomi nasional, pemerataan kesejahteraan, hingga pemenuhan aspirasi gerakan sosial.

Pernyataan itu mengawali pembahasannya dengan evaluasi terhadap perjalanan reformasi. Menurut 98 Resolution Network, reformasi telah menciptakan pelembagaan demokratisasi politik melalui jaminan kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat di muka umum, kemerdekaan pers, peradilan independen, serta pemilihan umum secara berkala.

Namun, demokratisasi politik dinilai perlu berjalan beriringan dengan demokratisasi ekonomi agar kebebasan politik dapat disertai kesempatan yang setara dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya ekonomi serta kekayaan negara.

“Demokratisasi politik, kemerdekaan dan kesetaraan di lapangan politik, jika tidak berjalan simultan dengan agenda demokratisasi ekonomi, maka yang terjadinya sebetulnya praktek demokrasi semu,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

98 Resolution Network juga mengutip metafora Bung Karno mengenai ketimpangan dalam pembagian hasil pembangunan.

“Jangan sampai rakyat yang mati-matian berjuang, tapi yang mengkonsumsi nangkanya hanya segelintir atau 1 persen orang atau kelompok, sementara 99 persen rakyat hanya kena ‘getahnya’ saja”.

Atas dasar pandangan tersebut, organisasi ini menguraikan sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menurut mereka diarahkan untuk menata kembali pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945.

Pelembagaan demokrasi ekonomi melalui Pasal 33 UUD 1945

Agenda pertama yang disampaikan adalah pelembagaan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan kebijakan dan program pemerintah.

Dalam pernyataan tersebut, 98 Resolution Network menyebut Presiden Prabowo berupaya mengoreksi kebijakan pemerintahan agar kembali berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang dipandang sebagai norma dasar bagi penyelenggaraan perekonomian nasional.

Demokrasi ekonomi yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana rakyat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi dan memperoleh manfaat dari pengelolaan kekayaan negara.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan indikator ekonomi, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi dan pemanfaatan sumber daya nasional.

Penataan kebijakan ekonomi, sumber daya alam, dan APBN

Agenda kedua berkaitan dengan penataan ulang kebijakan pemerintah agar rakyat menjadi pelaku utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

98 Resolution Network menilai pengelolaan sumber daya alam selama ini terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Karena itu, pengembalian hak menguasai negara terhadap sumber kekayaan nasional disebut sebagai langkah untuk mendemokratisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat.

Di sektor keuangan, pernyataan tersebut menyebut adanya langkah untuk mengarahkan pembiayaan perbankan agar lebih melayani perekonomian rakyat.

Selain itu, realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut sebagai upaya untuk mendorong produksi dan produktivitas perekonomian masyarakat.

Penataan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas keterlibatan rakyat dalam pembangunan sekaligus memperkuat peran negara dalam mengelola kekayaan nasional.

Koreksi terhadap pilar pertumbuhan ekonomi

Agenda ketiga adalah koreksi terhadap pola pertumbuhan ekonomi yang dinilai dapat meningkatkan ketimpangan meskipun indikator Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan.

Dalam bahan pernyataannya, 98 Resolution Network mengidentifikasi tiga pola pertumbuhan ekonomi yang menjadi perhatian.

Pertama, pertumbuhan yang bergantung pada investasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah negara industri. Kedua, pertumbuhan yang bertumpu pada konsumsi barang dan komoditas impor sehingga Indonesia berperan sebagai pasar. Ketiga, pertumbuhan yang bergantung pada modal asing dan utang luar negeri untuk membiayai pembangunan nasional.

Pola pertumbuhan tersebut dinilai belum cukup mendorong industrialisasi dan partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi produktif.

Dalam konteks itu, pernyataan tersebut menyebut bahwa orientasi pertumbuhan ekonomi tanpa industrialisasi dan partisipasi rakyat telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi “bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa”.

Koreksi terhadap pola pertumbuhan ekonomi tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi nasional dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Penguatan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan

Agenda keempat adalah penataan kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan dan kemandirian ekonomi nasional.

Dalam pernyataan 98 Resolution Network, pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan mengacu pada prinsip usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pertumbuhan tersebut juga diharapkan lahir dari partisipasi dan kerja sama berbagai entitas ekonomi rakyat, termasuk koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik negara (BUMN), serta sektor swasta nasional.

Sejumlah program strategis nasional disebut sebagai penggerak partisipasi dan kerja sama tersebut, yakni Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, program rumah subsidi untuk rakyat, dan swasembada pangan.

Melalui berbagai program itu, perekonomian rakyat diharapkan menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional, bukan sekadar menjadi penerima manfaat dari pertumbuhan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap melantik wakil menteri serta kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kemandirian ekonomi melalui swasembada dan hilirisasi

Agenda kelima berfokus pada penguatan kemandirian nasional melalui pemanfaatan sumber daya dan kapasitas ekonomi yang dimiliki Indonesia.

98 Resolution Network menyebut swasembada pangan, hilirisasi komoditas perkebunan, dan smelterisasi sumber daya alam sebagai bagian dari program strategis untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional.

Dalam pernyataan tersebut, Indonesia disebut memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk kelapa sawit, batu bara, nikel, timah, emas, perak, tembaga, dan gas alam.

Potensi itu dinilai perlu dikelola untuk mendukung kemandirian ekonomi serta memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan nilai tambah komoditas sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi diharapkan tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah, tetapi juga mampu memperluas kegiatan pengolahan dan produksi di dalam negeri.

Konsolidasi modal nasional melalui Danantara

Agenda keenam adalah konsolidasi modal dalam negeri, terutama modal milik negara, untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri dan modal asing.

Dalam bahan pernyataan tersebut, pembentukan Danantara disebut sebagai upaya mengonsolidasikan modal nasional. Presiden Prabowo disebut bertekad menjadikan lembaga tersebut sebagai konsolidator modal nasional dengan mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS yang berasal dari BUMN.

Aset tersebut direncanakan menjadi sumber pembiayaan untuk menggerakkan pembangunan ekonomi nasional dan program kesejahteraan rakyat.

Selain konsolidasi modal, pernyataan itu menyoroti kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam dalam perekonomian nasional paling cepat selama satu tahun.

Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya agar hasil ekspor sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebagai sumber modal bagi perekonomian domestik.

Dalam hal investasi asing, pernyataan tersebut menyebut bahwa investasi perlu diarahkan untuk membangun industri nasional melalui hilirisasi dan smelterisasi.

Sementara itu, terkait pengelolaan APBN, bahan tersebut menyebut pidato Presiden Prabowo pada 17 Agustus 2026 yang secara eksplisit menyatakan keinginan menghentikan sistem anggaran defisit sebagai upaya membangun APBN yang mandiri.

Optimalisasi penerimaan negara juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Upaya itu mencakup penegakan hukum terhadap praktik _transfer pricing_, _under invoicing_, dan praktik kecurangan yang dinilai merugikan penerimaan negara.

Penguatan penguasaan negara atas SDA

Agenda ketujuh adalah penataan kembali penguasaan negara atas sumber daya alam untuk mendorong kemakmuran bersama.

98 Resolution Network menyebut pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan moratorium izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sebagai bagian dari langkah untuk menata pengelolaan kekayaan negara.

Pernyataan tersebut juga menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan negara menguasai dan mengontrol produksi hingga ekspor sumber daya alam. Tujuannya adalah memastikan kebutuhan nasional terpenuhi terlebih dahulu sebelum kelebihan produksi dialokasikan untuk ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dalam konteks ekspor komoditas strategis, bahan tersebut menyebut pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas strategis.

Kebijakan itu ditujukan untuk menghentikan praktik kecurangan dalam ekspor komoditas dan memastikan surplus ekspor sumber daya alam berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Pengelolaan sumber daya alam tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan manfaat kekayaan negara kepada masyarakat sekaligus memperkuat kendali nasional atas kegiatan ekonomi strategis.

Pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan perumahan

Agenda kedelapan berkaitan dengan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Di bidang pendidikan, 98 Resolution Network menyebut program Sekolah Rakyat sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak terlantar sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945. Dalam bahan tersebut, program Sekolah Rakyat disebut menyasar 4 juta anak-anak.

Di sektor kesehatan, program cek kesehatan gratis disebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, di bidang perumahan, sejumlah program yang disebut meliputi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program renovasi atau bedah rumah bagi 400 ribu rumah tidak layak huni menggunakan APBN.

Program renovasi rumah tersebut juga disebut menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

Melalui program-program tersebut, pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemenuhan aspirasi gerakan sosial melalui regulasi

Agenda kesembilan adalah pemenuhan aspirasi gerakan sosial melalui pembentukan dan pengesahan regulasi.

Dalam pernyataan tersebut, 98 Resolution Network menyebut bahwa demokrasi pada era pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR RI periode 2024–2029 tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpendapat, kemerdekaan pers, dan kebebasan berserikat.

Demokrasi juga dipandang perlu diwujudkan melalui pemenuhan aspirasi yang disuarakan oleh gerakan sosial.

Bahan tersebut menyebut sejumlah regulasi yang diklaim berhasil disahkan setelah lama diperjuangkan, antara lain UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, dan UU Pelindungan PRT.

Selain itu, pernyataan tersebut menyebut RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sebelumnya selama puluhan tahun berada dalam tahap pembahasan telah disahkan menjadi undang-undang pada era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di sektor transportasi berbasis digital, bahan tersebut juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital, yang disebut membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen.

Rangkaian kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menghubungkan demokrasi politik dengan pemenuhan tuntutan masyarakat melalui regulasi.

Akan kawal kebijakan pemerintah

98 Resolution Network menyampaikan pandangannya mengenai upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengoreksi dan menata ulang kebijakan pembangunan berdasarkan UUD 1945.

Organisasi tersebut menekankan pentingnya pembangunan yang berorientasi pada kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang melibatkan rakyat secara luas.

Pernyataan itu menempatkan demokrasi ekonomi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemakmuran bersama, dengan memastikan pengelolaan sumber daya alam, pembangunan industri, dan program kesejahteraan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam penutup bahan pernyataan, 98 Resolution Network menyatakan komitmennya untuk mengawal upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Arah yang disampaikan dirangkum dalam tema 'Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama', dengan tujuan mewujudkan bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang merakyat demi kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.