Abaikan Surat Kapolri, Firli Tetap Copot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan

KPK mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Prianto ke Polri. KPK menyebut masa tugas Endar di lembaga antirasuah sudah berakhir.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4).

Cahya menyatakan, KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Cahya menyebut, KPK sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier berupa promosi kepada Polri. Dua nama yang diajukan yakni Endar dan Irjen Pol Karyoto. Polri menindaklanjutinya dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.

3 Pejabat KPK 'Disingkirkan' Terkait Kasus Formula E. Foto: kumparan

Sementara, dalam surat yang kumparan terima bernomor B/2471/ll1/KEP./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, disebutkan Endar tetap bertugas di KPK. Alasannya, karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024.

Namun diduga surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tak membuat KPK 'menerima' Endar lagi. Sebab dari informasi yang kumparan terima, pada tanggal 30 Maret 2023, KPK mengeluarkan surat penghadapan kembali Endar ke Polri. Tepat sehari setelah Jenderal Listyo Sigit menyampaikan surat tugas agar Endar kembali bertugas di KPK.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Berawal dari 'Surat Sakti' Firli Bahuri

Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri pernah mengeluarkan 'surat sakti' yang ditujukan kepada Kejaksaan dan Polri.

Isinya rekomendasi KPK terhadap tiga pejabat KPK untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing. Tiga yang direkomendasikan tersebut adalah: Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Karyoto juga akan kembali ke Kepolisian setelah diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun untuk Endar, dia ditugaskan tetap di KPK oleh Kapolri.

Namun kini, Endar tak 'diperpanjang' tugasnya oleh Firli dkk, dan dihadapkan kembali oleh KPK ke Polri per 30 Maret 2023. Masa tugas Endar pun berakhir pada 31 Maret 2023.

'Surat sakti' Firli Bahuri ini sempat menuai sorotan. Sebab diduga terkait perselisihan. Perselisihan tersebut diduga melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.

Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.

Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.

Berselang kemudian, ketiganya direkomendasikan untuk dikembalikan ke instansi masing-masing. Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing. Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.

Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut. Namun, ia membenarkan adanya komunikasi.

"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'. Ali mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.

"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).

"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 bulan yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.

Namun kini ketiganya sudah tidak lagi bertugas di KPK. Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya, Fitroh dikembalikan ke Kejagung, sementara Endar tidak 'diperpanjang' masa tugasnya di KPK.