Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Abaikan Surat Kapolri, KPK Akui Tak Minta Jabatan Brigjen Endar Diperpanjang
3 April 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, ada surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di lembaga antirasuah. Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Surat itu tak digubris. KPK tetap mencopot Endar lewat surat penghadapan kembali kepada kepolisian sebagaimana termuat dalam surat per 30 Maret 2023. KPK berdalih bahwa surat Kapolri baru diterima juga pada 30 Maret 2023.
Lembaga beralasan bahwa pengembalian Endar karena atas dasar KPK tidak mengusulkan perpanjangan jabatan jenderal bintang satu itu selaku direktur penyelidikan. Keputusan itu disebut berdasarkan rapat Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Keputusan Pimpinan KPK mencopot Endar ini pun mengundang tanda tanya. Bila alasan jabatan Endar sudah berakhir 31 Maret 2023, mengapa tak mengusulkan perpanjangan saja? Kenapa harus 'disingkirkan'? Lalu kenapa juga KPK tak merespons permintaan perpanjangan dari Kapolri terhadap Endar?
Menjawab itu, KPK mengaku tak meminta atau perpanjangan ke Polri. Hal tersebut diungkapkan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Ada usulannya enggak? Ada usulan enggak?" kata Ali saat ditanya soal alasan tak merespons perpanjangan tugas Kapolri untuk Endar, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/4).
Ali menjelaskan, bahwa perpanjangan itu harus ada usulan terlebih dahulu dari KPK ke instansi asal. Dalam kasus Endar ini, KPK tak mengusulkan perpanjangan, mereka merekomendasikan Endar agar ditarik ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Harus ada usulan. Misalnya, kayak saya Jaksa, pasti ada usulan dulu, dari KPK [untuk perpanjangan]. Usulannya tidak hanya usulan, tapi evaluasi atasan langsungnya, eselon II-nya, dan seterusnya nanti ada penilaiannya, cek kesehatannya, ada cek kesehatannya, hasil medical checkup-nya seperti apa. Itu lampiran-lampirannya. Nah itu baru diusulkan SDM, dari SDM dianalisis baru Sekjen kirim, prosesnya kayak gitu," jelas Ali.
Namun, dalam kasus Endar ini, Ali tidak menjelaskan alasan kenapa tak ada usulan dari KPK ke Polri untuk perpanjangan. Sehingga punya alasan bahwa surat Kapolri itu tak harus dipertimbangkan.
Ali hanya bilang, karena jabatan Endar sudah berakhir 31 Maret 2023.
"Kan, habisnya tanggal 31 Maret, belum ada usulan dari sini [untuk perpanjangan]. Kan, setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK ketika kemudian akan dilakukan perpanjangan ada usulan, harus ada evaluasi , mekanisme dari atasan langsungnya dan sebagainya itu ada proses," imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Endar ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Ketua KPK Firli Bahuri. Juga terkait dengan 'surat sakti' yang dikeluarkan.
Lewat 'surat sakti' itu, Firli Bahuri merekomendasikan instansi asal para pejabat yang menolak penyidikan Formula E untuk dipulangkan. Mereka 'disingkirkan' dengan dalih promosi jabatan.
Pejabat-pejabat dimaksud ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh berhasil dipulangkan ke Kejaksaan. Karyoto dimutasi dan diberi jabatan Kapolda Metro Jaya. Kini giliran Endar Priantono yang dicopot.
Tiga pejabat pada Kedeputian Penindakan KPK itu sebelumnya yang menyatakan Formula E belum layak naik penyidikan. Diduga berbeda dengan sikap Pimpinan KPK.
Kini, ketiganya sudah meninggalkan KPK. Diduga, masih terkait perbedaan pendapat dengan Firli Bahuri dkk. Ketua KPK itu diduga sempat mengirimkan surat kepada Kejaksaan dan Polri terkait pengembalian ketiga pejabat tersebut dengan dalih rekomendasi promosi.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri tidak secara langsung membenarkan soal adanya surat tersebut. Ia hanya membenarkan adanya komunikasi dengan Kejaksaan dan Polri.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'. Ali mengatakan bahwa surat itu hanya rekomendasi promosi jabatan, terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.
Sementara untuk Fitroh, Ali Fikri berdalih bahwa jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung karena mengundurkan diri dari KPK.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Saya ingin sampaikan bahwa Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini