Abdul Malik Koleksi Senpi dan Granat untuk Foto-foto

31 Desember 2019 12:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh pucuk senjata api dan sebuah granat ilegal ditemukan di kediaman Abdul Malik, pengemudi Lamborghini yang menodong 2 siswa SMA di Kemang, Jakarta Selatan, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, Abdul Malik mengaku senpi tersebut hanya untuk koleksi pribadi.
“Menurut yang bersangkutan senang mengkoleksi. Dia memakai untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami,” ucap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).
Kapolda didampingi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastomi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dalam jumpa pers itu, Kapolda menghadirkan senjata yang disita dari rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Abdul Malik juga dihadirkan, dia memakai baju tahanan warna oranye dan memakai masker.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain senjata api, polisi juga menemukan sejumlah hewan langka yang sudah diawetkan dari kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan hewan langka, setelah pada tahun 2017 juga menyandang status yang sama untuk kasus serupa.
Abdul Malik menjadi berita setelah dia menodongkan pistol kepada dua anak SMA di Kemang karena tersinggung pada ucapan anak SMA yang sebenarnya justru kagum atas mobil Lamborghini yang dikendarainya.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia juga menembakkan peluru ke udara. Ternyata, Abdul Malik yang berusia 44 tahun itu di bawah pengaruh ganja.
Pistol yang digunakan Abdul Malik mengancam itu sebenarnya berizin. Tapi karena itu insiden penodongan itu, izin pistol dicabut.
Akibat penodongan itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban trauma.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT