ABK di Perairan Aru Diduga Dianiaya karena Tangkapan Cumi Tak Capai Target

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru. Para korban diduga dianiaya apabila tidak memenuhi target tangkapan cumi-cumi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para ABK diduga diwajibkan memenuhi target tangkapan hingga 3 kilogram cumi per hari.

“Kalau enggak salah 3 kilo ya. 3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara. 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” kata Alrasyidin kepada wartawan, Minggu (4/10).

Empat korban yang telah diidentifikasi yakni Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka merupakan warga negara Indonesia.

Alrasyidin mengatakan keempat korban direkrut KM Maulana 23 pada akhir Juli 2026. Mereka berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru dengan tujuan Merauke.

“Setelah direkrut, dilakukan perekrutan, mereka berangkat melalui Dermaga Pelabuhan Muara Baru. Sudah kita dalami, mereka berangkat pada akhir Juli dengan tujuan Merauke,” ujarnya.

Polisi masih mendalami siapa saja pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap para korban. Sebab, terdapat sekitar 14 ABK di kapal tersebut.

“Dari ABK tersebut sekitar ada 14 orang ya, ada 14 orang. Tapi tentunya bisa jadi semuanya, bisa jadi beberapa, bisa jadi hanya satu, bisa jadi hanya dua, itu tentu tentunya harus kita temukan data faktual melalui pemeriksaan,” jelasnya.

Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan kapal serta menangani para korban.

KKP telah mengamankan KM Maulana 23 beserta awak kapalnya di perairan Laut Aru, Arafura. Kapal dihentikan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menerima aduan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap ABK kapal cumi.

Ditjen PSDKP mengerahkan KP Hiu 14 untuk mencari dan menghentikan KM Maulana 23. Kapal kemudian dikawal menuju Wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KKP juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap para ABK.