Abraham Samad: KPK Harusnya Tambah Penyidik, Bukan Staf Khusus Pimpinan

19 November 2020 13:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad sambangi KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad sambangi KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Lahirnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK terus menuai kritik. Aturan ini dinilai menjadikan struktur lembaga antirasuah jadi gemuk. Salah satunya penambahan jabatan staf khusus bagi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, Perkom yang membuat struktur lembaga antirasuah cenderung gemuk ini tak efektif. Ia menilai bukan staf khusus yang dibutuhkan oleh KPK saat ini, melainkan penambahan SDM di sektor penindakan.
"Perkom yang baru itu ya, yang saya lihat memungkinkan pimpinan punya staf khusus itu menjadikan organisasi KPK jadi gemuk, tapi tidak efektif. Kenapa saya katakan tidak efektif? Harusnya organisasi KPK kalau mau digemukkan itu pada bidang penindakan," kata Samad saat dihubungi, Kamis (19/11).
"Bukan staf khusus yang ditambah. (Yang ditambah) itu penyidik dan penyelidik, supaya apa? Lanjut pemberantasan korupsi. Bisa cepat. Ini kan KPK cuma ada di Jakarta. Kalau jumlah penyelidik dan penyidik terbatas seperti ini, nanti pemberantasan korupsinya juga tidak terlalu cepat seperti yang diharapkan orang," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Samad mengatakan, penambahan SDM di sektor penindakan bisa mengakselerasi kinerja penindakan KPK.
"Jadi kalau mau digemukkan ditambah itu harusnya di bidang penindakan yaitu menambah penyidik penyelidik, supaya akselerasi pemberantasan korupsi itu bisa berjalan lebih cepat, dan bisa menjangkau Indonesia yang lebih luas," ungkapnya.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Samad menilai, penambahan struktur KPK untuk staf khusus ini merupakan bentuk pemborosan anggaran. Ia menyarankan, apabila ada penggemukkan, baiknya untuk menambah penyidik, penyelidik, dan penuntut, untuk memaksimalkan kinerja penindakan.
Sebab, kata dia, permasalahan yang kerap kali dirasakan oleh KPK dari jilid ke jilid yakni kurangnya SDM di sektor tersebut. Hal ini berpengaruh terhadap jumlah kasus yang bisa ditangani oleh KPK.
"Karena kan selama ini, saat saya memimpin sampai sekarang pun, ada satu hal yang jadi kendala besar KPK, yaitu kenapa sampai ada perkara sampai bertahun-tahun? itu dikarenakan jumlah penyidik dan penyelidik di KPK itu sangat kurang dibandingkan dengan perkara yang masuk," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Hemat saya, kalau ini ingin dijadikan sesuatu supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini misalnya ada perkara yang lambat dan kita bisa mempercepat laju pemberantasan korupsi harus dilakukan adalah anggaran itu harus diposkan di penindakan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Perkom 7 Tahun 2020, ada 19 pos baru yang ditambahkan, salah satunya staf khusus. Perkom ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Perkom nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, Perkom ini juga dinilai oleh sejumlah pihak bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Salah satunya dari ICW. Sebab struktur dalam Perkom 7 Tahun 2020 ini berbeda dengan pasal 26 di UU KPK.