Abraham Samad Sebut RKUHAP Bikin KPK Makin Sulit Kerja Tegakan Hukum

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivis anti korupsi Abraham Samad (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bersiap memberikan keterangan usai memberikan laporan dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis anti korupsi Abraham Samad (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bersiap memberikan keterangan usai memberikan laporan dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Eks Ketua KPK Abraham Samad turut menyoroti RKUHAP yang berpotensi bakal merintangi kerja-kerja KPK. Salah satunya yakni terkait potensi KPK sulit melakukan OTT karena penyadapan dilakukan pada proses penyidikan, bukan penyelidikan.

"Itu (RUU KUHAP) membuat KPK semakin sulit melakukan kerja-kerja penegakkan hukumnya," kata dia, singkat, saat ditemui di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 17 poin di dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.

Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan cegah ke luar negeri hanya untuk tersangka.

Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:

  1. Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP

  2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP

  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir RKUHAP

  4. RKUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana

  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan

  6. Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti

  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri

  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN

  11. Aturan penyadapan

  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka

  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan

  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir

  15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK

  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

  17. Unsur Penuntut Umum