Abraham Samad Sebut RKUHAP Bikin KPK Makin Sulit Kerja Tegakan Hukum
ยทwaktu baca 2 menit

Eks Ketua KPK Abraham Samad turut menyoroti RKUHAP yang berpotensi bakal merintangi kerja-kerja KPK. Salah satunya yakni terkait potensi KPK sulit melakukan OTT karena penyadapan dilakukan pada proses penyidikan, bukan penyelidikan.
"Itu (RUU KUHAP) membuat KPK semakin sulit melakukan kerja-kerja penegakkan hukumnya," kata dia, singkat, saat ditemui di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 17 poin di dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan cegah ke luar negeri hanya untuk tersangka.
Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:
Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP
Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP
Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir RKUHAP
RKUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana
Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti
Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri
Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri
Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan
Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN
Aturan penyadapan
Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan
Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir
Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK
Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung
Unsur Penuntut Umum
