Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Permohonan Pembebasan, ini Surat Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Abu Bakar Ba'asyir (81) mengajukan surat permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi kepada Presiden Jokowi. Permohonan itu disampaikan dalam sebuah surat kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly.

Surat tersebut disampaikan pada Jumat (3/4). Adapun surat itu menindaklanjuti pembebasan 30.000 napi oleh Yasonna. Kuasa hukum Ba'asyir mengatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan karena sesuai dengan kriteria pembebasan napi tersebut.

collection embed figure

Kriteria tersebut mulai dari telah menyelesaikan 2/3 dari hukuman dan juga berumur lebih dari 60 tahun.

Bahkan dalam pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara, tim kuasa hukum menilai Ba'asyir harus diprioritaskan karena masuk kelompok rentan usai dan kesehatan.

"Kondisi Rutan/Lapas yang tidak memiliki ruang isolasi dan terbatasnya ruang untuk melakukan physical distancing, menaikkan kerentanan napi berusia 65 tahun ke atas akan penularan," kata tim pengacara muslim, dalam surat permohonan itu.

Berikut isi lengkap surat permohonan pembebasan Ba'asyir:

embed from external kumparan