Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni dari LP Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari

4 Januari 2021 14:02 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada pekan ini. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1).
Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Nantinya pembebasan Ba'asyir akan dikawal Densus 88 Antiteror.
"Tentunya pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) akan dilakukan oleh lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan-pengamanan terkait. Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
Imam menuturkan, stakeholder yang dimaksud yakni aparat keamanan lain. Dengan demikian, Densus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur. Dia divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 15 tahun kurungan.
Abu Bakar Ba'asyir merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Jawa Tengah. Dia dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.