Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Terima Remisi Lebaran

24 Mei 2020 19:47 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan, Jakarta (25/02/2005). Foto: AFP PHOTO/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan, Jakarta (25/02/2005). Foto: AFP PHOTO/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2020. Dua di antaranya narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dan narapidana korupsi, Gayus Tambunan.
ADVERTISEMENT
"Atas nama Gayus Tambunan [remisi] dua bulan, atas nama Abu Bakar Ba'asyir, 1 bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Mulyadi menegaskan, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana muslim yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik.
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
Dengan demikian, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Gunung Sindur pada 3 Januari 2022. Sedangkan Gayus Tambunan bebas pada 27 Februari 2034.
Sementara itu, terdapat 247 narapidana Lapas Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 karena tidak memenuhi persyaratan remisi. Sedangkan narapidana yang langsung bebas usai mendapat remisi khusus sebanyak 18 orang.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun pada 16 Juni 2011. Saat ini, Baasyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Gayus Tambunan Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Baasyir sempat mengajukan surat permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi kepada Presiden Jokowi. Permohonan itu untuk menindaklanjuti pembebasan 30.000 napi oleh Yasonna selama pandemi corona.
Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang dihukum penjara selama 30 tahun. Sebelumnya, ia sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Sukamiskin, hingga dipindahkan ke Gunung Sindur karena tertangkap kamera sedang berpelesir.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.