Abu Janda Akui Hina Natalius Pigai: Saya Setuju Ada Indikasi Pelanggaran

Abu Janda alias Permadi Arya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap Natalius Pigai. Dalam kesempatan itu, dia mengakui ada indikasi pelanggaran karena telah menghina tokoh Papua itu.
"Saya setuju, indikasi pelanggaran saya menghina Pigai setuju. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya, jangan dilebarin ke mana-mana. Kalau ada indikasi pelanggaran menghina Pigai itu saya setuju, tapi daripada itu saya, menurut saya nggak," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis (4/1).
Abu Janda juga merasa kasusnya sudah berbau politik. Ada pihak yang sengaja memanaskan kembali kasus penghinaan Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ambroncius. Kasus itu dianggapnya sudah selesai saat polisi menangkap dan menahan Ambroncius.
Lagipula, menurut Abu Janda, twit penghinaan terhadap Natalius Pigai itu sudah lama dibuatnya, yakni 2 Januari 2021. Twit itu juga sudah dihapus.
"Tapi kan Ambroncius ditangkap adem udah, bagaimana elemen masyarakat sudah puas dengan kinerja kapolri bekerja dengan profesional makanya saya bingung itu twit saya tanggal 2 Januari," ucap Abu Janda.
Abu Janda diperiksa atas laporan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
