Acara Susur Sungai SMPN 1 Turi Tanpa Izin Orang Tua, Digelar Dadakan

25 Februari 2020 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus melakukan penyidikan dalam kasus kecelakaan sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman. Terkini tiga pembina Pramuka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Yoppy Andrian(36), Riyanto (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto (58).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo, mengatakan dari keterangan ketiga tersangka terungkap mereka hanya izin kepala sekolah lama. Namun, kepala sekolah baru tidak dimintai izin.
“Dari hasil keterangan, jadi kepala sekolah ini baru, baru mulai 29 Desember. Patokan mereka ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak sempat melaporkan ke kepsek yang baru,” ujar Rudy di Polres Sleman, DIY, Selasa (25/2).
Disinggung soal apakah ada kemungkinan kepala sekolah menjadi tersangka, Rudy mengatakan tidak bisa berandai-andai. Namun tidak menutup kemungkinan polisi akan kembali meminta keterangan kepala sekolah.
“Kita tidak mau berandai-andai. Siapa berbuat apa, tanggung jawabnya apa, tanggung jawab hukumnya seperti apa, nanti kita dalami,” tegas Rudy.
ADVERTISEMENT
“Selama masih kita perlukan akan kami ambil juga (keterangan kepala sekolah). Nanti juga minta pendapat ahli terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, penetapan tersangka ini berdasarkan kealpaan ketiganya. Mereka menganggap susur sungai ini hanya kegiatan rutin. Kegiatan susur sungai ini pun bisa dibilang mendadak, satu hari sebelum kegiatan Pramuka itu tersangka Yoppy baru memberi kabar ke grup WA dewan penggalang.
“Kamis malam itu si YA, WA ke grup, besok susur sungai. Hanya sebatas itu,” kata Rudy.
Namun ketika kegiatan dilaksanakan ketiganya justru tidak terjun langsung. Justru yang terjun mendampingi anak-anak adalah 4 pembina lain yang dua di antaranya perempuan.
“Tersangka ini tidak ikut turun. R menunggu di sekolah, YA itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan DDS itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish. Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko,” ujar Rudy.
Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka. Foto: Tugu Jogja
Ketiganya harusnya bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengajaran. Rudy menjelaskan dua hari sebelumnya hujan mengguyur wilayah tersebut, tetapi pembina tidak berinisiatif mengecek debit air.
ADVERTISEMENT
“Namun, memang tiga orang ini tidak ada sama sekali upaya yang kita lihat waktu pemeriksaan. Itulah yang membuat kami berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Untuk yang lain, kami tidak mau berandai-andai. Kami bekerja berdasarkan hukum, tidak boleh sembrono atau tidak hati-hati,” ujar Rudy.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan juga didapatkan informasi bahwa kegiatan ini tidak mengantongi izin orang tua.
“Itu kayaknya nggak ada (izin orang tua) Karena, ini kan dianggap sebagai kegiatan rutin. Karena alpanya itu tadi kan tidak memperhitungkan manajemen risiko,” pungkas Rudy.