Aceh Ikuti SE Menag soal Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

24 Juli 2020 17:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas promosi memeriksa sapi kurban di tempat penjualan hewan kurban di Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019) Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas promosi memeriksa sapi kurban di tempat penjualan hewan kurban di Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019) Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov Aceh akan menggelar salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban 1441 Hijriah. Mereka memastikan dalam pelaksanaannya mengikuti Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SE Nomor 18 itu mengatur panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M agar terhindari dari COVID-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal, mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan instruksi khusus dalam pelaksanaan Idul Adha.
“Itu sudah ada edaran Menteri Agama, salat Idul Adha boleh dilaksanakan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Iqbal pada awak media di Banda Aceh, Jumat (24/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Begitu juga dengan tata cara penyembelihan hewan kurban. Ia memastikan semua proses akan mengikuti panduan yang telah dikeluarkan Kemenag.
“Kita ikuti edaran menteri, pelaksanaan ibadah qurban juga harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar dia.
Dalam SE dijelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali daerah dianggap masih belum aman dari COVID-19.
ADVERTISEMENT

Pemprov Aceh Keluarkan Instruksi Salat Idul Adha

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H.
Ada tiga poin dalam instruksi tersebut. Pertama, penyelenggaraan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan, sedangkan wilayah di zona kuning tergantung kepada kepala daerahnya masing-masing.
Kedua, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personel panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.
Ketiga, para bupati/wali kota, Forkopimda, tokoh agama, dan pihak penyelenggara salat Idul Adha 1441 H, termasuk panitia penyembelihan hewan kurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan COVID-19 di Aceh.
ADVERTISEMENT