Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Sudah Pensiun dari TNI; Penuhi Kriteria

7 Juli 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di kantor DPRA, Aceh, Rabu (6/7/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di kantor DPRA, Aceh, Rabu (6/7/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah dari jabatannya yang berakhir sejak Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
Pelantikan Achmad Marzuki berlangsung dalam sidang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (6/7) yang berlangsung digelar di gedung utama kantor DPRA.
Pantauan kumparan, Mendagri bersama dengan empat pimpinan DPRA, Nova Iriansyah, dan Achmad Marzuki mulai memasuki ruangan pelantikan sekitar pukul 08.51 WIB.
Proses pelantikan itu diawali dengan pengambilan sumpah jabatan diucapkan Mendagri Tito Karnavian yang kemudian diulangi oleh Achmad Marzuki.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurus serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ujar Achmad Marzuki.
Pelantikan Achmad Marzuki yang berlangsung dalam sidang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di kantor DPRA, Rabu (6/7/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Achmad Marzuki Sudah Pensiun dari TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjawab polemik penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Benni menegaskan penunjukan Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Benni, Rabu (6/7).
Benni menerangkan, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Benni menekankan, Achmad Marzuki telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri

Alasan Tito Pilih Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh

Tito mengatakan, terpilihnya Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) berawal dari tiga nama usulan DPRA yang dikirim ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
“Karena ada aspirasi supaya lebih demokratis dan transparan, maka kita meminta tiga nama dari DPRD setempat kalau di Aceh DPRA. Khusus untuk penjabat (Pj) Gubernur Aceh kita mendapatkan tiga nama, salah satunya adalah Achmad Marzuki,” kata Tito kepada awak media usai pelantikan di Aceh, Rabu (6/7).
Tito menjelaskan, awalnya pada saat pengajuan nama itu Achmad Marzuki masih berstatus Mayor Jenderal TNI aktif. Kemudian dalam sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden bersama dengan sembilan Kementerian dan Lembaga, diputuskan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Saudara Achmad Marzuki kemudian mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan TNI (katakanlah dalam bahasa kita pensiun dini). Setelah itu yang bersangkutan ditempatkan sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Kesbang),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, saat ini jabatan Achmad Marzuki adalah Staf Kemendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Kesbang), jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan salah satu syarat sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menjadi Penjabat Gubernur.
“Jadi, beliau sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur. Yang bersangkutan juga mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari dinas keprajuritan aktif anggota TNI. Otomatis yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif, itu poin pentingnya, beliau statusnya sudah purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri,” kata dia.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) memasuki ruang rapat paripurna saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto

Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Penuhi Kriteria

Dalam proses penetapan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) itu sudah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan TNI.
ADVERTISEMENT
“Saudara Achmad Marzuki mengundurkan diri dari dinas keprajuritan aktif anggota TNI, katakanlah dalam bahasa kita pensiun dini,” kata Tito pada awak media usai pelantikan, Rabu (6/7).
Setelah mengajukan permohonan diri, sebut Tito, Achmad Marzuki kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Kesbang). Jabatan itu, pimpinan tinggi madya yang merupakan salah satu syarat sesuai UUD Nomor 10 Tahun 2019 untuk menjadi Penjabat Gubernur.
"Jadi beliau sudah memenuhi kriteria jabatan pimpinan tinggi madya sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Hukum dan Kesbang memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," tutur Tito.
“Otomatis yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif. Itu poin pentingnya, bukan prajurit TNI aktif, beliau statusnya sudah purnawirawan, alih status sebagai ASN di Kemendagri,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) di peusijuek (tepung tawar) secara adat oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) seusai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di ruang rapat paripurna DPRA Banda Aceh. Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto

Pesan Tito ke Achmad Marzuki Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya berpesan agar Pj Gubernur Aceh tersebut mampu mengkoordinasikan program-program pembangunan yang sejalan dengan Program Pembangunan Nasional.
“Program pembangunan Pemerintah Provinsi dan program-program pembangunan Pemerintah Daerah Tingkat II se-Provinsi Aceh, dalam rangka mempercepat laju pembangunan guna mensejahterakan masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (6/7).
Tito juga meminta, Achmad Marzuki sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh, yaitu Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar’iah, DPRA.
“Segenap Forkopimda dan seluruh tokoh masyarakat, utamanya para alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh Wanita, dan sebagainya,” ujarnya.
Prioritaskan program penanganan pandemi COVID-19 meski sudah melandai namun belum berhenti. Pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Lalu menghidupkan UMKM di antaranya dengan penggunaan produksi dalam negeri, mengurangi angka kemiskinan.
ADVERTISEMENT
“Pengalaman tugas saudara sebagai mantan Pangdam Iskandar Muda telah memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan karakteristik khas Provinsi Aceh. Sehingga akan dapat membuat kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan tantangan dan permasalahan untuk mempercepat pembangunan di Aceh,” ucapnya.
Tito juga mengharapkan, agar seluruh masyarakat Aceh dan seluruh pihak terkait lainnya dapat bekerja sama dengan Pj Gubernur yang telah dilantik demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
“Mari kita jaga situasi keamanan yang sudah kondusif, dan kita semua berdoa agar terus kondusif karena stabilitas keamanan merupakan salah satu modal penting untuk berlangsungnya percepatan pembangunan di Aceh,” ujar dia.