Achsanul Qosasi Bantah Terima Uang Hibah KONI

16 Mei 2020 11:34 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, buka suara mengenai namanya yang disebut turut menerima aliran uang terkait dana hibah KONI. Ia disebut menerima uang Rp 3 miliar oleh asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Achsanul menjelaskan, pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016. Menurut dia, saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menjadi ranah dia.
"Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/5).
Selain itu, Achsanul mengaku sama sekali tak mengenal Ulum. Menurut Achsanul, ia tak pernah berkomunikasi dengannya. Ia pun berharap Ulum bisa mengklarifikasi ucapannya tersebut.
"Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," kata dia.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan situs BPK, Achsanul Qosasi sudah menjadi anggota BPK sejak Oktober 2014. Namun, hingga April 2017, ia merupakan Anggota VII yang membawahi Kementerian BUM, SKK Migas, BUMN, anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan itu.
ADVERTISEMENT
Baru pada April 2017 hingga sekarang, ia menjadi Anggota III. Kewenangannya mencakup sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenpora.
Terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018, Achsanul menyebut BPK mendapat sejumlah temuan. Menurut dia, permasalahan yang ditemukan termasuk melibatkan posisi asisten pribadi Menpora.
"Temuan di Kemenpora memang komplit permasalahannya, dan ini melibatkan aspri yang masuk dalam sistem birokrasi Kementerian. Ini tidak bagus dan harus dihentikan," kata dia.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Rekomendasi BPK tegas demi perbaikan di Kemenpora. Dan sejak 2018 sampai saat ini sudah mulai ada perbaikan yang sangat signifikan," ucapnya.
Ia pun mendukung proses hukum kasus suap dana hibah KONI dibuka seluas-luasnya dan adil.
"Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang

Dalam persidangan, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui telah menerima suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.
Ulum baru mengakui telah menerima suap hibah KONI karena ingin melindungi beberapa pihak yang diduga menerima aliran suap tersebut.
Menurut Ulum, suap hibah KONI tak hanya dinikmati Imam, melainkan juga diduga mengalir ke Kejaksaan Agung dan BPK. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK terkait audit keuangan.
"Di BAP 53 huruf c, Saudara mengatakan 'saya tetap di sini enggak apa-apa yang penting dia lolos. Saya akan mengakui uang yang belasan juta, saya akui yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, yang gede-gede enggak akan saya akui, di luar itu gak saya akui, yang penting dia lolos', kalimat yang Anda maksud siapa?" tanya jaksa KPK Agus Prasetya, kepada Ulum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (15/5).
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dia itu karena yang bermasalah KONI dan Kemenpora, dia itu sebenarnya ada Pak Menteri, ada Kejaksaan Agung, ada BPK, ada 3 orang ini yang perlu dilindungi waktu itu," jawab Ulum yang menjadi saksi untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan, Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara," imbuh dia.
Mendengar kesaksian itu, hakim kemudian meminta Ulum membeberkan aliran dana tersebut.
"Saudara saksi detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
"Saudara saksi tolong detail, seseorang itu kabur (identitasnya), siapa sebut saja namanya," kata hakim Rosmina.
"Saya meminjamkan uang atas nama saya mengatasnamakan Lilik dan Lina untuk meminjam uang Rp 7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," jawab Ulum.
ADVERTISEMENT
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung.
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukannya bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap diberikan untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
*******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona