Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Korupsi BTS

29 April 2025 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mendapat pembebasan bersyarat. Ia bebas setelah menjalani sebagian hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
"Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Selasa (29/4).
Meski telah bebas bersyarat, Rika menambahkan, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027.
"Pembimbingannya di Bapas Bogor," ujar Rika.
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia sudah ditahan sejak November 2023.