Achsanul Qosasi Benarkan Peristiwa Terima Rp 40 M, Ngaku Tidak Direncanakan

28 Mei 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, membenarkan peristiwa penerimaan uang Rp 40 miliar terkait pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, ia mengaku hal itu tidak direncanakan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
"Peristiwa itu [penerimaan uang Rp 40 miliar] betul terjadi, Yang Mulia, saya akui peristiwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar," ujar Achsanul membacakan pleidoi pribadinya.
"Tapi, yang pasti, Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK," lanjutnya.
Namun, eks Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu mengaku kaget dengan tuntutan lima tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun saya begitu terkejut, Yang Mulia, ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum kepada saya, dengan mendakwa saya dengan pasal pemerasan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Di mana jelas kita saksikan bersama di dalam persidangan bahwa saksi Saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," jelas Achsanul.
Ilustrasi gedung Jampidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ia pun menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum itu tidak benar.
"Dengan demikian, saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai dengan jelas atas saksi-saksi yang disampaikan di persidangan ini untuk apa yang saya lakukan itu betul-betul tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan kepada saya," ucapnya.
Dalam pleidoi itu, Achsanul juga mengaku khilaf telah menerima uang Rp 40 miliar tersebut dan tidak sesegera mungkin mengembalikannya.
"Selama 35 tahun saya berkarier, Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan. Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim," ujarnya.
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.
ADVERTISEMENT