Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Achsanul Qosasi Dijerat Pasal Pemerasan dalam Jabatan Terkait Kasus BTS
4 November 2023 6:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Misteri pemberian uang Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, yang disebut mengalir ke BPK, terungkap. Fakta persidangan itu berujung kepada penetapan tersangka terhadap Anggota BPK Achsanul Qosasi , oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Achsanul dijerat pasal berlapis. Mulai dari gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga pencucian uang. Tertuang dalam Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
Khusus pemerasan, diatur dalam pasal 12 e. Berikut bunyinya:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman hukumannya:
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Duit puluhan miliar rupiah yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga untuk perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Terungkap dalam Persidangan
Soal aliran uang ke BPK ini terungkap dari kesaksian saksi mahkota di persidangan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Windi ini merupakan kurir pemberi uang BTS yang dikumpulkan di Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan. Uang konsorsium yang dikumpulkan di Irwan ini, disalurkan ke sejumlah pihak salah satunya ke orang BPK tersebut.
"Saya tambahkan, Yang Mulia. Beberapa yang saya salurkan, kirim uang itu Yang Mulia, saya mendapat nomer dari Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo) seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Windi menanyakan untuk siapa uang tersebut. Dijawab oleh Anang yakni untuk BPK. Windi mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Sadikin di daerah Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Hakim kemudian menanyakan, berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada orang yang bernama Sadikin tersebut.
"Rp 40 M," kata Windi.
"Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.
Dijawab oleh Windi uang asing.
Adapun uang tersebut diserahkan oleh Windi dalam sebuah koper yang terisi penuh. Dia tahu pasti jumlah uang tersebut karena dia dan Irwan yang menyiapkan uangnya. Windi mengantar uang itu ditemani seorang sopir.
ADVERTISEMENT
"Namanya Sadikin, itu katanya orang dari BPK itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Windi.
Namun dalam persidangan belum terungkap tujuan pemberian uang tersebut. Belum juga muncul nama Achsanul Qosasi. Namun sebelum Achsanul, sosok Sadikin sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh Kejagung.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa penyerahan uang di Grand Hyatt tersebut ujungnya diduga bermuara kepada Achsanul.
"Ya benar," kata dia saat dihubungi.
Saat dikonfirmasi modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Achsanul, Ketut belum mau membeberkannya.
"Masih kita dalami," pungkasnya.