Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara karena Terima Rp 40 M Terkait WTP BTS
·waktu baca 2 menit

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
“[Meminta majelis hakim untuk] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
JPU juga menuntut agar Achsanul dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
JPU menilai Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Terdakwa lain, Sadikin Rusli, dituntut lebih ringan yakni dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sadikin merupakan perantara suap yang diterima oleh Achsanul.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN; dan
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Hal meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya;
Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.
