Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Tak Segera Kembalikan Rp 40 M Duit Korupsi BTS

28 Mei 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, mengaku khilaf tak segera melapor dan mengembalikan uang sejumlah Rp 40 miliar yang diterimanya terkait pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
"Selama 35 tahun saya berkarier, Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan. Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu," ujar Achsanul dalam persidangan.
Menurut pengakuan Achsanul, uang itu sudah diniatkan untuk dikembalikan. Namun, terhalang lantaran saat itu ia tengah melakukan pemeriksaan terhadap 38 kementerian dan lembaga.
"Niat untuk mengembalikan itu sudah ada sejak awal, Yang Mulia. Namun, profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa saat itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski akhirnya, uang itu bisa dikembalikannya secara utuh tanpa dikurangi.
"Membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut karena akan mengganggu kredibilitas lembaga saya dan mengganggu kredibilitas dan profesionalisme saya karena saya sedang menjalankan pemeriksaan. Sehingga, uang tersebut masih tetap utuh dan tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana saat saya terima," lanjut dia.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Achsanul lantas menyampaikan permohonan maaf jika kekhilafannya itu dianggap sebagai suatu kesalahan.
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.