Achsanul Qosasi Tiba di Pengadilan Tipikor, Jalani Sidang Perdana Kasus BTS

7 Maret 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia akan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan, terkait dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo hari ini, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Achsanul tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.15 WIB. Dia tidak menyampaikan kalimat apa-apa dan langsung memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pengunjung.
Sidang perkara Achsanul akan diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Achsanul dijerat tersangka oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung. Dia menyusul eks Menkominfo Johnny G. Plate dkk.
Achsanul diduga menerima sekitar uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Atas perbuatannya, Achsanul dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT