Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyebut yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT ) membuat beberapa perusahaan cangkang diduga untuk menggelapkan dana. Total ada 10 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan ACT.
ADVERTISEMENT
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).
Whisnu menjelaskan, 10 perusahaan cangkang tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian, ada 6 turunan perusahaan dari PT Global Wakaf Corpora. Perusahan turunan itu, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sepuluh perusahaan itu diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis. Hanya saja, Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah semua perusahaan ini terkait dengan penyelewengan dana yang dilakukan 4 tersangka.
"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," katanya.
ADVERTISEMENT
Whisnu sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan cangkang ACT.
Dia menyebut, perusahaan cangkang tersebut sengaja dibuat para petinggi ACT untuk memuluskan pencucian uang.
Dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.