ACT Terima Dana Rp 138 M dari Boeing, Diberikan ke Korban Lion Air Hanya Rp 20 M

Aksi Cepat Tanggap (ACT ) menjadi lembaga penyalur dana sosial dari The Boeing Company melalui program Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebanyak Rp 138 miliar.
Uang itu berdasarkan jumlah yang diberikan oleh Boeing untuk 69 dari 189 korban kecelakaan Lion Air yang sepakat disalurkan melalui ACT. Namun dana tersebut tak digunakan sebagaimana peruntukannya, yakni pembangunan fasilitas pembelajaran di sejumlah daerah.
Sebab dari jumlah dana yang diterima sejak Januari hingga April 2022 itu, baru digunakan Rp 20 miliar untuk mendanai proyek sosial dari para ahli waris korban. Sisanya, justru malah digelapkan. Nilainya mencapai Rp 117 miliar.
Akibatnya, tiga orang dijerat sebagai terdakwa, yaitu mantan Presiden ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT. Ketiganya didakwa menggelapkan dana dari Boeing itu.
"Bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500, dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dana Rp 20 miliar yang terimplementasi meliputi:
- Pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp 18.188.357.502;
- pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001; dan
- pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000.
Adapun penyaluran BCIP melalui ACT ini berdasarkan persetujuan keluarga ahli waris. Namun dalam dakwaan terungkap, ada gerak ACT yang mendekati ahli waris untuk menyetujui penyaluran dana itu melalui yayasan mereka.
Lantas ke mana Rp 117 miliar lainnya?
Dalam dakwaan, disebutkan uang itu digunakan oleh Ahyudin dkk untuk kepentingan pembayaran gaji karyawan ACT hingga pembayaran utang.
"Sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di perairan Karawang, Jabar. Kecelakaan pesawat buatan Boeing ini menewaskan 189 orang.