Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan capres 01 Joko Widodo ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri deklarasi dukungan para pengusaha di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Koordinator Advokat ACTA, Muhajir, mengatakan dalam acara deklarasi itu, Jokowi dianggap menyampaikan pernyataan provokatif dan tendensius terhadap paslon 02 Prabowo Subianto. ACTA menilai pernyataan Jokowi itu masuk dalam unsur pelanggaran kampanye.
"Beberapa hari belakangan ini, Pak Jokowi di dalam kedudukannya yang sebagai Presiden ataupun sebagai calon presiden, telah menunjukkan sikap yang jauh dari kesan sebagai seorang negarawan atau pemimpin, yang seharusnya merangkul dan menyatukan semua komponen bangsa," kata Muhajir di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Terkait pernyataan Jokowi yang dianggap menyerang Prabowo dalam acara deklarasi itu yakni saat Jokowi menanyakan kepada pendukungnya untuk menggunakan hak pilihnya 17 April mendatang. Namun, Jokowi sempat menyatakan pernyataan yang dianggap menyerang Prabowo.
Berikut pernyataan Jokowi yang dianggap menyerang Prabowo:
ADVERTISEMENT
Silakan jam 10.00 pagi berangkat liburan asalkan jam 08.00 nya mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, Ibu, mau memilih yang didukung oleh…. organisasi-organisasi yang itu ?" kata Jokowi.
Mendengar pernyataan itu ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi, dan kompak menjawab “Tidak..!!,”.
“Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan ?? Inilah yang saya sampaikan”, ujar Jokowi.
Atas dasar itu, ACTA menilai Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 521 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. ACTA menilai Jokowi telah menghasut dan menghina peserta Pemilu yang lain terkait SARA.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Pak Jokowi terkait dengan pernyataan ataupun perbuatannya dimaksud ke Bawaslu RI, agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Muhajir.