Acungan Tangan dan Sujud Aman Abdurrahman Usai Divonis Mati

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Otak teror bom Thamrin dan Kampung Melayu, Aman Abdurrahman, divonis mati oleh majelis hakim. Namun, tak terlihat raut kesedihan dari wajah Aman.

Pantauan kumparan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan wajah datar, Aman langsung mengacungkan tangannya ke atas sambil melihat ke arah jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang, setelah pembacaan vonis.

Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Tak lama setelah itu, Aman melakukan sujud. Tak sepatah kata pun komentar mengenai hukuman mati ini terlontar dari mulutnya. Melihat Aman yang melakukan sujud, polisi yang berjaga langsung menutupi adegan tersebut dari pandangan para pengunjung sidang.

Petugas polisi menutupi Aman saat sujud. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas polisi menutupi Aman saat sujud. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Aman dinilai terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

Aman juga dianggap terbukti telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua primer.