AD Tepis Anggota Disanksi karena Terpapar Radikal: Tak Bijak Bermedsos

15 Oktober 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh anggota prajurit TNI mendapat sanksi disiplin akibat anggota keluarganya mengunggah pesan di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto. Beberapa dinilai berkomentar menyindir dan tak menunjukkan rasa simpati.
ADVERTISEMENT
Berbagai opini pun bermunculan. Ada yang menuduh keluarga anggota tersebut terpapar paham radikal. Namun, tuduhan ini segera ditepis oleh pihak Angkatan Darat (AD).
“Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme, tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan,” kata Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat pada Selasa (15/10).
Andika menegaskan, apa yang diunggah para prajurit di media sosial itu harus dihentikan dan ditindak. Pasalnya, kata Andika, peristiwa ini menyangkut dengan nyawa seseorang.
“Tidak boleh dianggap main-main, ini peristiwa yang hampir merenggut nyawa seseorang. Enggak usah kita ngomong pejabat atau bukan pejabat, enggak usah, ini menyangkut nilai kemanusiaan, seseorang yang hampir kehilangan nyawa kemudian dipermainkan, itu saja,” kata Andika.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, beberapa pihak menyayangkan sikap AD yang dengan cepat memberi sanksi bahkan mencopot jabatan dinas anggota tersebut. Padahal, unggahan tersebut dilakukan oleh istri, bukan anggota TNI itu sendiri.
Andika pun menjawab, bahwa setiap istri TNI memiliki tugas dan tanggung jawab yang melekat pada suaminya. Sehingga, perintah menjaga etika juga berlaku bagi pasangan suami istri TNI tersebut.
“Sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya di TNI AD, mereka sudah diikat bahwa mereka itu harus jaga diri baik dalam dinas maupun pribadi,” tutup Andika.
Tujuh anggota yang dikenakan sanksi adalah Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Bintara Denkavkud Kodam Siliwangi, Serda J, tamtama berpangkat prajurit kepala, tamtama berpangkat kopral dua di Kodim Wonosobo, bintara berpangkat sersan dua di Korem Palangka Raya, bintara berpangkat sersan dua di Kodim Banyumas, dan seorang perwira berpangkat kapten di Kodim Muko-Muko.
ADVERTISEMENT