Ada 10 Komisioner KPU yang Diadukan ke DKPP: Pusat, Provinsi, dan Kabupaten

21 Desember 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office (kiri) dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm memberikan keterangan kepada wartawan di depan kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office (kiri) dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm memberikan keterangan kepada wartawan di depan kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara dua firma hukum, Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan intimidasi kepada KPU Daerah.
ADVERTISEMENT
Airlangga Julio mengatakan ada 10 komisioner KPU dari pusat, provinsi, dan kabupaten yang dilaporkan ke DKPP hari ini.
"Kami melaporkan beberapa anggota KPU [dan] komisioner di provinsi, kabupaten/kota yang itu kami duga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024," ungkap Julio di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
"Di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU Pusat," ujarnya.
Julio mengungkap di antara yang diadukan adalah Anggota KPU RI Idham Holik karena diduga pernah menyampaikan ancaman kepada KPU dalam forum di Ancol, Jakarta Utara.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Pusat Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia, yang mungkin juga kawan media sudah dengar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Dia menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan akan dirumah sakitkan. Ini adalah salah satu intimidasi yang serius. Kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," lanjutnya.
Suasana Kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait modus kecurangan, Julio mengatakan, jika berdasarkan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, KPU memberikan waktu perbaikan bagi parpol jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual.
"Akan tetapi dalam proses verifikasi faktual itu, yang kami adukan atau teradu itu sudah memerintahkan untuk mengubah hasil verifikasi faktualnya tanpa perbaikan. Artinya ada modus bahwa mereka menghindari untuk adanya verifikasi faktual atau verifikasi faktual perbaikan," bebernya.
Terkait bukti, Themis Indonesia Law dan Amar Law Firm membawa file video yang berisi dugaan intimidasi yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yang itu pada saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya, data yang kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP," pungkas Ibnu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin membantah KPU RI terlibat dalam manipulasi memerintahkan mengubah parpol tak memenuhi syarat peserta pemilu, jadi memenuhi..
"Iya, tidak ada [intervensi]," ujarnya kepada wartawan usai sidang mediasi Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).
Afif mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan internal jika tuduhan manipulasi itu disertai dengan data yang jelas. Sejauh ini, belum ada KPUD yang berani mengungkap terbuka dugaan manipulasi itu.
"Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ucap Afifuddin.
ADVERTISEMENT