Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada 16 Parpol Nasional Peserta Pemilu 2019, Tahu Apa Saja?
13 April 2018 11:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total ada 16 partai politik nasional, ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2019. Jumlah ini bertambah dari Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal.
Sekadar mengingatkan, Pemilu 2019 akan berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, yaitu pemungutan suaranya digelar dalam satu hari yang sama: 17 April 2019.
Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejak KPU membuka pendaftaran parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019, total ada 27 parpol yang mendaftar. KPU lalu memverifikasi secara administratif dan faktual hingga jatuh putusan pada 17 Februari 2018 bahwa hanya 14 partai politik nasional yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Kemudian ditambah dengan 4 partai politik lokal di Aceh yaitu dengan nomor urut melanjutkan nomor urut parpol nasional: Nomor urut 15 Partai Aceh (PA), 16 Partai SIRA, 17 Partai Daerah Aceh (PDA), dan 18 Partai Nanggroe Aceh (PNA).
ADVERTISEMENT
Pascaputusan itu, beberapa partai politik yang gagal, mengajukan gugatan ke Bawaslu agar keputusan KPU soal penetapan parpol peserta Pemilu dibatalkan, dan mereka diakomodir sebagai peserta pemilu.
Namun, Bawaslu hanya meloloskan satu parpol yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. PBB akhirnya dapat nomor urut 19. Parpol lain yang tak diterima Bawaslu lalu menggugat ke PTUN.
Dalam sidang PTUN yang digelar terakhir pada Kamis (12/4) kemarin, hanya PKPI yang dipimpin AM Hendropriyono yang lolos sebagai peserta pemilu. Tiga partai lain yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Pengusaha dan Pekerja (PPPI) ditolak.
PTUN sebelumnya juga menolak gugatan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Meski PKPI menang gugatan di PTUN, namun KPU menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
ADVERTISEMENT
KPU heran dari sekian banya materi perkara yang menyatakan PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan, PTUN bisa menyatakan semuanya sudah terpenuhi. Atas hal ini, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).
Meski begitu, sebagaimana perintah UU, putusan PTUN final serta harus ditindaklanjuti paling lama 3 hari oleh KPU. KPU akhirnya menetapkan PKPI hari ini sebagai peserta pemilu dan mendapat nomor urut 20.
Sehingga, total ada 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal peserta pemilu 2019