Ada 17 Jaksa yang Akan Menuntut Doni Salmanan, Ini Daftar Namanya

5 Juli 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 17 jaksa akan menyusun tuntutan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi. "Tim jaksanya gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung, di sini ditunjuk ada 17 orang," kata dia di Kejati Jabar pada Selasa (5/7).

Berikut ini nama jaksa yang akan menuntut Doni Salmanan di pengadilan:

1. Baringin Sianturi, S.H., M.H
2. Heru Saputra, S.H., M.Hum
3. Dinar Galuh Sangesti, S.H., M.H
4. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H
5. Ikhsan Nasrulloh, S.H
6. Akhiruddin, S.H., M.H
7. Totok Alim Prawiro Widodo, S.H., M.H
8. Ahmad Muhtaram, S.H., M.H
9. M. Amriansyah, SH. MH
10. Romlah, SH. MH.
11. Andrie Dwi Subianto, SH. MH.
12. Dizki Liando, SH.
13. Agus Rahmat, SH.
14. Sima Simson Silalahi, SH.
ADVERTISEMENT
15. Devi Suryani, SH. MH.
16. Moslem Haraki, SH.
17. Oki Sadarina, SH.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan telah dilimpahkan ke kejaksaan terkait dengan kasus Quotex dari Bareskrim Polri. Doni hadir saat proses pelimpahan tahap II di Kejati Jabar pada Selasa (5/7).
Dari pantauan, terlihat Doni hadir dengan menggunakan kemeja batik warna hitam. Kepada para wartawan, dia memastikan berada dalam kondisi sehat. "Sehat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, Doni bakal segera dilimpahkan lagi ke Kejari Bale Bandung karena locus delicti perkara tersebut ada di PN Bale Bandung. Doni bakal segera menjalani sidang di sana. Namun jadwal sidang belum ditentukan kapan.
ADVERTISEMENT