Ada 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia yang Bisa Masuk KTP

9 November 2017 7:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November lalu memutuskan untuk memperbolehkan kepercayaan dicantumkan di KTP. Hal itu terjadi setelah uji materi ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan yang dimohonkan oleh beberapa perwakilan penganut kepercayaan, dikabulkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan ini, berarti seluruh kolom agama milik penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan, harus diisi. Itu berarti, Kemendagri memiliki tugas tambahan untuk memberbaharui data para penganut kepercayaan tersebut.
Hal ini pun direspon oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang mengaku akan segera melaksanakan putusan MK ini.
"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), (7/11).
Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kemendikbud, untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
Dari data Kemendikbud tentang daftar organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia tahun 2017 yang dilihat kumparan, Kamis (9/11), hingga saat ini ada 187 jumlah aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Jumlah organisasi penganut kepercayaan. (Foto: Data: Kemendikbud.)
zoom-in-whitePerbesar
Jumlah organisasi penganut kepercayaan. (Foto: Data: Kemendikbud.)
Aliran kepercayaan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 53 aliran kepercayaan, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 50 aliran kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Sementara provinsi yang paling sedikit penganut aliran kepercayaannya adalah Provinsi Riau dan Banten, masing-masing 1 aliran kepercayaan.
Setelah memperoleh data kepercayaan ini, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta aplikasi database dan melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.