Ada 19 Posisi Baru di KPK, Bagaimana Transparansi Rekrutmennya?

19 November 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Struktur organisasi KPK berubah dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Setidaknya ada 19 posisi baru dengan adanya perubahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait pengisian jabatan-jabatan baru itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berjanji prosesnya akan dilakukan secara terbuka.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata Alex dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan aturan yang baru, terdapat sejumlah penambahan posisi baru di KPK. Mulai dari penambahan posisi deputi, direktur, hingga staf khusus.
Hal ini menuai polemik. Sebab, penambahan itu dinilai sebagai pemborosan anggaran. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan UU KPK.
Namun menurut Alex, Perkom ini justru merupakan amanat dari PP 41 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari UU baru KPK. Ia menyebut bahwa Perkom merupakan prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Alex menyebut bahwa proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Ia pun menyatakan bahwa Perkom merupakan hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diteken Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.