Ada 2 Polisi Jadi Tersangka di Kasus Mayat Wanita di Karo, Apa Peran Keduanya?

29 Oktober 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut merilis kasus temuan jasad di Kabupaten Karo, Sumut, pada Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut merilis kasus temuan jasad di Kabupaten Karo, Sumut, pada Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua polisi terlibat dalam kasus jasad wanita bernama Mutia (25 tahun) yang terbungkus seprei dalam tas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Karo, Sumut.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Jeffry Hendrik Siregar yang merupakan personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba personel Polsek Raya, Polres Simalungun.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan keduanya sudah diberikan tindakan tegas. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus).
"Ya, kita tindak tegas, ya, kita sudah patsus, kita sudah kode etik," kata Sumaryono, Senin (28/10).
Adapun peran masing-masing keduanya adalah:
Jeffry datang ke rumah pelaku utama Joe Ferisco pada hari kejadian yakni Minggu (20/10).
Kedatangan Jeffry diminta oleh pelaku lain yakni Iswandy. Di sana, Joe meminta Jeffry untuk menutupi perbuatannya. Namun, ditolak.
Dalam kasus ini, Hendra sempat menawarkan pelaku Joe untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, Joe tidak membawa ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Lalu, Hendra juga berperan sebagai orang yang membantu memasukkan jasad ke dalam tas.
Dalam kasus ini, keduanya sebagai anggota Polri tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.
Saat ini, keduanya sudah dipatsus (penempatan khusus). Keduanya juga dijerat Pasal 221 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jasad Mutia sebelumnya ditemukan oleh penyapu jalanan pada Selasa (22/10). Saat ini, polisi sudah menangkap 5 pelaku. Sementara itu ada 2 pelaku lainnya yang masih diburu.