Ada 2 Polisi Jadi Tersangka di Kasus Mayat Wanita di Karo, Apa Peran Keduanya?
·waktu baca 2 menit

Dua polisi terlibat dalam kasus jasad wanita bernama Mutia (25 tahun) yang terbungkus seprei dalam tas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Karo, Sumut.
Mereka adalah Jeffry Hendrik Siregar yang merupakan personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba personel Polsek Raya, Polres Simalungun.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan keduanya sudah diberikan tindakan tegas. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus).
"Ya, kita tindak tegas, ya, kita sudah patsus, kita sudah kode etik," kata Sumaryono, Senin (28/10).
Adapun peran masing-masing keduanya adalah:
Tersangka Jeffry
Jeffry datang ke rumah pelaku utama Joe Ferisco pada hari kejadian yakni Minggu (20/10).
Kedatangan Jeffry diminta oleh pelaku lain yakni Iswandy. Di sana, Joe meminta Jeffry untuk menutupi perbuatannya. Namun, ditolak.
Tersangka Hendra
Dalam kasus ini, Hendra sempat menawarkan pelaku Joe untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, Joe tidak membawa ke rumah sakit.
Lalu, Hendra juga berperan sebagai orang yang membantu memasukkan jasad ke dalam tas.
Dalam kasus ini, keduanya sebagai anggota Polri tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.
Saat ini, keduanya sudah dipatsus (penempatan khusus). Keduanya juga dijerat Pasal 221 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jasad Mutia sebelumnya ditemukan oleh penyapu jalanan pada Selasa (22/10). Saat ini, polisi sudah menangkap 5 pelaku. Sementara itu ada 2 pelaku lainnya yang masih diburu.
