Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rel Kereta Api: Langsung Ditahan KPK

6 November 2023 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah di lingkungan Perkeretaapian Bandung, Senin (6/11).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah di lingkungan Perkeretaapian Bandung, Senin (6/11). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung. Dua tersangka itu adalah:
ADVERTISEMENT
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AD [Asta] untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (6/11).
Sementara Zulfikar diimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus Syntho Pirjani Hutabarat dkk.
"Dari proses penyidikan perkara dengan tersangka Syntho Pirjani Hutabarat dkk, Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023," kata Tanak.
ADVERTISEMENT

Konstruksi Perkara

KPK tahan tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah di lingkungan Perkeretaapian Bandung, Senin (6/11). Foto: Hedi/kumparan
Sebagai salah satu rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan, Asta dan Zulfikar kembali ingin memenangi lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, keduanya melakukan pendekatan dengan Syntho yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KAR 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Syntho lalu melakukan pengkondisian pemenang lelang.
"Terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Besaran uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp 935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," tambah Tanak.
Atas perbuatannya tersebut, Asta dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.