Ada 20 Kasus Pelecehan Anak di Semarang dari Januari - September 2019

17 September 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang, Iptu Dhayita Daneswari. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang, Iptu Dhayita Daneswari. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Sepanjang Januari hingga September 2019, tercatat ada 20 kasus kejahatan seksual kepada anak di Semarang yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Dari angka tersebut, baru setengahnya saja yang saat ini sudah selesai ditangani.
ADVERTISEMENT
"Ada 20 kasus dari Januari sampai September, yang sudah selesai 50 persen, 10 kasus sudah sampai kejaksaan," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang Iptu Dhayita Daneswari di Semarang, Selasa (17/9).
Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jumlah kasus yang ditangani oleh PPA. Kasus-kasus itu meliputi pencabulan hingga persetubuhan yang pelakunya tak hanya orang dewasa, namun bisa juga anak-anak.
"Kebanyakan orang dewasa (pelakunya). Tapi tidak menutup kemungkinan anak-anak. Pacaran lebih banyak di tingkat sekolah. Pelaku anak (ditangani) melalui sistem peradilan anak, diversi, mediasi," jelas Dhayita.
Ruang bermain di Unit PPA Polrestabes Semarang. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Saat ini, Semarang tengah gencar berupaya merebut predikat Kota Layak Anak (KLA). Penghargaan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian PPPA.
Selain itu, Dhayita juga menyebut, saat ini sedang berusaha memberikan pelayanan yang ramah terhadap anak, baik korban, saksi, maupun pelaku. Salah satunya, dengan cara menjalin kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Seruni dan LSM untuk melindungi anak yang menjadi korban dan saksi.
Ruang penitipan anak, Unit PPA Polrestabes Semarang. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Selain itu, Polrestabes Semarang juga membangun gedung pelayanan khusus untuk perempuan dan anak yang didesain khusus. Gedung tersebut dilengkapi dengan ruang penyidik, ruang menyusui, ruang istirahat, ruang penitipan anak yang terjerat kasus hukum, hingga ruang bermain.
ADVERTISEMENT
“Di belakang ada penitipan anak perempuan dan anak laki-laki. Jadi anak-anak yang bermasalah itu tidak boleh di sel, tapi penitipan sementara,” ujar dia.