Ada 3 Laporan Kasus Pembunuhan Remaja di Senopati, Ada Soal Senjata Api

8 Februari 2025 4:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut terdapat tiga laporan polisi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Keduanya tersangkut kasus pembunuhan remaja, di Senopati, Jakarta Selatan pada 2024 silam.
ADVERTISEMENT
Menurut Anam, laporan yang pertama yakni terkait dengan pembunuhan, laporan kedua soal persetubuhan anak di bawah umur, dan laporan yang ketiga yakni mengenai kepemilikan senjata api (senpi).
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," kata dia ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Anam menyebut laporan mengenai kepemilikan senjata api masuk ke dalam tipe A. Artinya, laporan itu dibuat polisi. Dalam kasus kepemilikan senjata api, terdapat pula dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota polisi sebagaimana terjadi pada dua laporan lainnya.
"Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses. Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pembunuhan terjadi pada 22 April 2024 lalu. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke. Lalu, mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
"Baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro beberapa waktu lalu.
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.