Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ada 3 Lokasi yang Tak Boleh Digeledah Penyidik dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?
25 Maret 2025 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terdapat perubahan mencolok di dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 35 KUHAP yang diubah menjadi Pasal 108 KUHAP.
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi KUHAP, diatur bahwa penyidik kini tidak boleh melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk gedung DPR saat sedang dilakukannya rapat.
Berikut perbandingannya:
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Penyidik dilarang melakukan penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
ADVERTISEMENT
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Respons Eks Raja OTT KPK
Mantan raja OTT KPK, Harun Al Rasyid, berkomentar soal perubahan dalam draf KUHAP tersebut. Menurutnya, secara prinsip, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.
"Secara prinsip tidak terlalu pengaruh. Ruang ruang dimaksud memang memiliki nilai kekhususan. Penyidik yang kemudian harus cerdas dalam mengatur strategi sesaat setelah acara sakral tersebut berlangsung," kata dia saat dihubungi, Selasa (25/3).
Harun mengatakan, berdasarkan pengalamannya banyak menangani OTT yang dilakukan di KPK, dalam praktiknya penyidik tidak serta merta melakukan OTT secara serampangan. Ada teknik yang dilakukan.
"Di lapangan kita juga tidak akan serta merta, serampangan dan sembrono dalam melakukan giat geledah ketika sedang dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kita biasanya juga menunggu sampai acara khidmat di ruang-ruang tersebut selesai, baru kita masuk untuk lakukan penggeledahan," sambungnya.