Ada 3 Ribu WNI yang Ditahan di Detensi Imigrasi Malaysia

25 Februari 2025 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Briefing Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution dan Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1).  Foto: Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Press Briefing Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution dan Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1). Foto: Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengungkapkan ada sekitar 3 ribu WNI yang ditahan di Detensi Imigrasi Malaysia.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Saifuddin usai menjalani pertemuan dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
"Kami juga sekarang mempunyai hampir, kiraan hampirnya sekitar 3 ribuan rakyat Indonesia yang ditempatkan di depo Imigrasi karena melakukan beberapa kesalahan," ujar Saifuddin dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Ia memaparkan sejumlah pelanggaran dilakukan oleh WNI tersebut. Pertama, masuk dan tinggal di Malaysia tapi tanpa dilengkapi dokumen sama sekali dan kedua, memasuki Malaysia tapi menyalahgunakan visa kerja di Malaysia.
Saifuddin mencontohkan visa yang dikeluarkan secara sah untuk bekerja dalam sektor pembinaan, tapi justru disalahgunakan dengan bekerja di sektor peladangan atau sektor perkilangan.
Pelanggaran selanjutnya, WNI yang overstay atau melewati masa tinggal.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka ini ditempatkan di depo Imigrasi. Hal ini kami bincangkan lagi antara dua perkara, dua negara masih dalam semangat untuk menguruskan kepulangan mereka ini dengan proses yang lebih dipermudahkan," ungkapnya.
Untuk mempermudah kepulangan WNI yang bermasalah itu, pemerintah Malaysia menjatuhkan denda kepada mereka. Setelah denda dilunasi, mereka akan dipulangkan tanpa perlu dihukum penjara.
"Jadi kalau dibawa pulang, itu perkara yang kami setujui akan diuruskan nanti di peringkat pegawai-pegawai bagaimana mekanismenya," pungkas dia.