Ada 35 Calon Kotak Kosong di Pilkada, KPU Diminta Tak Fasilitasi Kampanye

19 September 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Bagja ketua Bawaslu di gedung Bawaslu RI. Foto: Ainun/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Bagja ketua Bawaslu di gedung Bawaslu RI. Foto: Ainun/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta agar KPU tidak memberikan fasilitas kampanye kotak kosong. Pihak Bawaslu sudah mendapatkan informasi bahwa calon tunggal melawan kotak kosong akan terjadi di 35 daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pertama bahwa sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa, tidak ada fasilitas kepada kolom kosong," ujar Rahmat Bagja di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9).
"Kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga (kampanye) dan lain-lain, fasilitas dari KPU misalnya, sebagian kecil, ya. Namun untuk kotak kosong tidak diperkenankan, ya," tambahnya.
Menurut Rahmat, pengawasan akan turut dilakukan untuk 35 daerah dengan calon tunggal tersebut. Ia berharap masyarakat tetap memberikan suaranya meski di daerah tersebut calon tunggal vs kotak kosong.
Rahmat mengimbau agar tidak ada ajakan untuk tidak mencoblos di Pilkada.
"Pengawasannya adalah yang penting yang kami harapkan, tidak ada imbauan untuk tidak mencoblos. Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H," ucap Rahmat.
ADVERTISEMENT
Bawaslu akan mengawasi dan menjaga, agar pilihan masyarakat tetap terjaga angkanya hingga akhir rekapitulasi.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang mengalami kotak kosong. Hal ini terbagi atas 1 provinsi, 5 pilwalkot, dan 35 pilbup. Kemudian KPU menerima kembali dokumen pencalonan pada 11-14 dan 16 September 2024.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Hasilnya ada enam daerah yang terdaftar, dan keluar dari zona kotak kosong tersebut.
Enam daerah di antaranya yakni Tapanuli Tengah (Sumut), Empat Lawang (Sumsel), Lampung Timur (Lampung), Manokwari (Papua Barat), Kaimana (Papua Barat), Labuhan Batu Utara (Sumut) berstatus dokumen pencalonan diterima.
Sedangkan ada 1 daerah lainnya, Dharmasraya (Sumbar) berstatus dokumen pencalonan dikembalikan.
Berikut rinciannya:
1. KPU Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara:
Calon Bupati : Masinton Pasaribu, SH
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Bupati: Mahmud Efendi (partai pengusul: PDI Perjuangan dan Partai Buruh)
Status dokumen pencalonan diterima
2. ⁠KPU Kab. Damasraya, Sumatera Barat
Calon Bupati: Adi Gunawan
Calon Wakil Bupati: Romy Siska Putra
(Partai Pengusul: PKS dan Partai NasDem).
Status dokumen pencalonan dikembalikan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, DPP PKS menyatakan yang benar adalah persetujuan pencalonan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus 2024.
3. ⁠KPU Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan
Calon Bupati : H. Budi Antoni Aljufri, SE, MM
Calon Wakil Bupati : Heni Verawati, SE
(Partai Pengusul: PKB, PP, PERINDO, PKN, HANURA, GELORA,BURUH dengan total perolehan suara sah sebanyak 17.848 suara telah melampaui ambang batas suara sah minimal 15.114 suara atau 8,5%.
ADVERTISEMENT
Status dokumen pencalonan Diterima
4. ⁠KPU Kab. Lampung Timur, Lampung:
Calon Bupati M. Dawam Rahardjo
Calon Wakil Bupati: Ketut Erawan, SH (Parpol pengusul: PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah 93.926 suara atau 15,5%)
Status dokumen pencalonan diterima
5. ⁠KPU Kab. Manokwari, Papua Barat Daya
Calon Bupati: Bernard Sefnat Boneftar
Calon Wakil Bupati: Eddy Waluyo
(Partai Pengusul: Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebesar 12,06%)
Status dokumen pencalonan diterima
6. KPU Kab. Kaimana, Papua Barat
Calon Bupati: Dra. Hasan Achmad, M.Si
Calon Wakil Bupati: Isak Waryensi, S. Tr.
Partai Pengusul: PAN, Partai Buruh, PKS, Partai Perindo, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebanyak 4.564 suara atau 15%.
ADVERTISEMENT
Status dokumen pencalonan diterima
7. KPU Kab. Labura (Labuhan Batu Utara), Sumatera Utara.
Calon Bupati: Ahmad Rizal
Calon Wakil Bupati: Darno
(Partai Pengusul: PDI Perjuangan sebanyak 24.304 atau 11,85%)
Status dokumen pencalonan diterima pada 16 September 2024 (tindak lanjut Putusan Bawaslu Kab. Labura Sumut)