Ada 4 Pelaku di Kasus Adik Setubuhi Kakak hingga Hamil di Aceh, Siapa Ayahnya?

1 September 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus adik yang menyetubuhi kakaknya di Kabupaten Pidie, Aceh, menuai sorotan. Seorang adik yang baru berusia 15 tahun menyetubuhi kakaknya berinisial NJ (19) tahun hingga hamil dan melahirkan pada 21 Agustus 2021. Kasus ini kemudian oleh polisi dianggap perzinaan, bukan pemerkosaan karena NJ ternyata juga meski awalnya dipaksa adiknya berhubungan badan -- menurut polisi -- belakangan suka sama suka dan menikmatinya. Bahkan, pelaku persetubuhan itu bukan hanya adiknya, tapi ada tiga orang lagi yang juga teman adiknya. Mereka berinisial yaitu MA (22), WA (21), dan satu orang remaja yang juga berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari empat pelaku persetubuhan itu, belum terungkap siapa ayah bayi yang dilahirkan oleh NJ.
Kanit PPA Polres Pidie Aipda Bukhari Selian juga belum tahu siapa ayah dari NJ. Musababnya, ada 4 pelaku persetubuhan.
"Kakak melahirkan anak belum diketahui siapa ayahnya. Belum kita ketahui ayahnya karena proses pemeriksaannya belum sampai ke situ," ujar dia. Proses pemeriksaan kasus tersebut memang hanya sebatas perzinaan yang dilakukan mereka. Dalam kasus ini, NJ juga dijerat Qanun Jinayat karena mengakui persetubuhan itu dan menikmatinya. Atas perbuatannya, mereka masing-masing terancam 100 kali hukuman cambuk. Empat pelaku sementara ditahan di Polres Pidie sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke jaksa dan kasusnya diadili di Mahkamah Syariah. Sementara itu, NJ kini berada bersama keluarganya lantaran mengasuh bayinya sehingga NJ tidak ditahan.
ADVERTISEMENT

KPPA Nilai Kasus Pemerkosaan

Sementara, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menilai kasus tersebut adalah pemerkosaan, bukan perzinaan.
“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, Senin (30/8).
Ia menambahkan korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.
Karena itu, ia berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku.
“Korban seharusnya mendapat dukungan baik fisik, mental, maupun dukungan psikososial. Bukan malah disangka pelaku, tapi diberi dukungan rehabilitasi, termasuk dukungan esensi bagi tumbuh kembang bayi yang baru dilahirkan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT