Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ada 4 Provinsi Baru di Papua, Jumlah Kursi DPD Resmi Bertambah Jadi 152
28 Desember 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi bertambah menjadi 152 kursi dari semula 136 kursi. Penambahan ini sesuai dengan disahkannya empat daerah otonom baru (DOB) di Papua: Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, yang diresmikan pertengahan November lalu.
ADVERTISEMENT
"Akan ada penambahan 4 [provinsi baru] x 4 [kursi baru] jadi 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," jelas Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Idham menjelaskan, berdasarkan aturan, setiap provinsi menyumbang empat kursi di DPD. Sedangkan menurut Pasal 22 C Ayat 2 UUD 1945, jumlah anggota DPD sama setiap provinsi dan tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Empat daerah baru yang masuk ke kursi DPD ini tidak termasuk dengan wilayah Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. Khusus untuk Ibu Kota Baru, pemilunya masih mengikuti wilayah Kalimantan Timur.
“Pasal 568A Perppu No. 1 Tahun 2022: Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Idham memastikan, empat provinsi baru tersebut akan mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Perppu No. 1 Tahun 2022,” imbuhnya.
Tahapan Pemilu terdekat dan sudah berlangsung adalah penyerahan dukungan minimal pemilih calon anggota DPD yakni 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Sementara itu, sebagaimana tahapan yang sedang berlangsung saat ini, terkait penyerahan dukungan minimal calon anggota DPD diatur dalam pasal 8 PKPU nomor 10/2022. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT